Tambahan Postur Belanja APBD-PB 2026, Pemprov Papua Barat Punya Target Kinerja dan Dorong Pengembangan Ekonomi Produktif
MANOKWARI, gardapapua.com – Pemerintah Papua Barat memastikan tambahan postur belanja dalam APBD Perubahan tahun 2026 harus memiliki target kinerja yang jelas.
Dimana Belanja modal, hibah, maupun bantuan keuangan akan dievaluasi, agar penambahan anggaran tidak sekadar memperbesar nominal belanja, tetapi menghasilkan manfaat nyata.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di Aston Niu Hotel, pada Rabu (30/09/2026).
“Ukuran keberhasilan perubahan APBD adalah seberapa besar tambahan manfaat yang dapat dihasilkan dan dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar seberapa besar anggaran dapat direalisasikan,”Tegas Wagub Mohamad Lakotani.
Menurutnya, setiap tambahan belanja wajib dikaitkan secara jelas dengan output dan outcome, antara lain jumlah penerima layanan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, penurunan stunting, kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kesempatan kerja, aktivitas ekonomi masyarakat, konektivitas wilayah, serta akses Orang Asli Papua (OAP) terhadap pelayanan dasar dan ekonomi.
Pemprov juga merespons sorotan fraksi terkait lonjakan belanja modal yang bertambah Rp.251,58 miliar atau 67,44 persen menjadi Rp.624,61 miliar. Porsinya terhadap total belanja naik dari 8,4 persen menjadi 12,6 persen.
Namun dengan sisa waktu efektif tahun anggaran 2026 yang pendek, Lakotani menegaskan seluruh program akan dicermati berdasarkan urgensi, kesiapan administrasi dan teknis, proses pengadaan, serta kemampuan menyelesaikan pekerjaan sebelum akhir tahun.
Terkait struktur fiskal, Pemprov mengakui ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat. Pendapatan dalam Perubahan APBD 2026 naik sekitar Rp330 miliar atau 7,49 persen, yang berasal dari penyesuaian PAD Rp53 miliar, Dana Otsus dan infrastruktur Rp264 miliar, Dana Bagi Hasil Rp10 miliar, serta insentif fiskal Rp2 miliar. Untuk mengurangi ketergantungan, pemerintah akan memperkuat PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi, digitalisasi penerimaan, tata kelola aset, dan pengembangan ekonomi produktif.
Sorotan lain adalah kenaikan SiLPA dari estimasi awal Rp.60 miliar menjadi definitif Rp.237,339 miliar setelah pemeriksaan LKPD 2025. Lakotani menyatakan kenaikan tersebut tidak semata menunjukkan rendahnya kinerja, tetapi juga mencerminkan efisiensi dan ketaatan proses administrasi keuangan.
Khusus dana Otonomi Khusus, ia menekankan keberhasilannya tidak cukup diukur dari alokasi dan penyerapan, tetapi harus dapat ditelusuri dari program, lokasi, jumlah penerima manfaat, dan hasil yang dicapai.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pengendalian, pelaporan dan evaluasi program yang bersumber dari dana Otsus agar manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan secara lebih transparan,”Pungkasnya.
[FY/TIM/RED]
