DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHukum dan KriminalRegional

Ini Putusan Hakim Pada Tiga Terdakwa Pengrusakan Puskesmas di Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Tiga terdakwa terkait kasus pengrusakan fasilitas kesehatan / di Puskesmas Kaimana Kota pada bulan desember tahun 2021 lalu, telah menerima Sidang tuntutan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, memutuskan dengan menjatuhkan hukuman tiga bulan hukuman penjara tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Setyawan Hartono, Pengadilan Negeri Kaimana, Kamis (31/3).

Tiga terdakwa pengrusakan ini sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan pada 24 Maret 2022 lalu, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana, menuntut tiga terdakwa yakni SS, WL dan CF lima bulan penjara.

Advetorial Ketum BPD HIPMI Papua Barat

Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dinar Pakpahan SH MH, melalui Humas, Yudita Trisnanda, SH mengatakan, Dua terdakwa yakni WL dan SS diputuskan bersalah karena melanggar pasal mengenai pengrusakan, dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

“Persidangan hari ini putusan dua perkara, dengan terdakwa WL dan kawan-kawan. Dalam sidang tadi sudah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, untuk terdakwa WL dan SS, diputus pidana 3 bulan 23 hari kurungan penjara. Keduanya terbukti bersalah sesuai pasal mengenai pengrusakan,”Jelasnya ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Kaimana, Kamis (31/3).

Dikatakan Yudita, sementara untuk terdakwa CF dijatuhi hukuman pidana 3 bulan 21 hari karena terbukti melanggar pasal mengenai penghasutan. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima, dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Dan setelah tujuh hari tidak menyatakan sikap maka putusan dinyatakan inkra dan berkuatan hukum tetap.

“Jadi maksud dari pikir-pikir oleh JPU ini apabila selama 7 hari tidak menyatakan sikap, maka putusan dinyatakan inkra atau berkuatan hukum tetap. Akan tetapi apabila dalam 7 hari, JPU menyatakan sikap untuk banding maka akan kita lanjutkan pemberkasan ke tingkat Pengadilan Tinggi,”Ujarnya.

Diketahui perkara pengrusakan fasilitas kesehatan di Puskesmas Kaimana bermula, ada seorang warga Kaimana meninggal dunia yang diduga usai menjalani vaksinasi. Warga selanjutnya melakukan aksi protes dan berujung pada pengrusakan terhadap fasilitas kesehatan. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *