Sudah Ada LP, Polres Kaimana Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Oknum Pejabat
KAIMANA, gardapapua.com — Dugaan Kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum pejabat di lingkup Pemkab Kaimana, terhadap seorang anak dibawah umur, telah dituangkan dalam keterangan Laporan polisi (LP) oleh keluarga korban dan dua pelapor lainnya.
Demikian hal tersebut telah teregister dalam laporan polisi (LP), dengan Nomor: LP/B/163/VII/2024/SPKT/POLRES KAIMANA/POLDA PAPUA BARAT. Terkait itu, maka penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini tengah masuk tahap penyelidikan, oleh tim sat reskrim Polres Kaimana, Papua Barat.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Bobby Rahman, diruang kerjanya pada Selasa (9/7/2024), membenarkan keterangan tindak lanjut dugaan pelecehan seksual verbal tersebut. “Kami sudah melakukan proses penyilelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan kemungkinan akan bertambah seiring dengan pengambilan keterangan lebih lanjut,”Ungkap AKP Bobby Rahman.
Sementata itu, berkaitan dengan pengambilan keterangan kepada saksi pelapor dikatakan akan dikoordinasi lebih kanjut, karena korban masih berada di luar Kaimana.
“Kami tetap berkoordinasi dengan korban dan keluarganya untuk memastikan apakah korban bisa datang ke Kaimana untuk memberikan keterangan langsung, karena kronologis kejadian harus didapatkan dari korban sendiri,”Jelasnya.
Ditanya akan jumlah saksi yang telah didengar keterangannya dari LP yang telah dibuat oleh kelurga korban, dikatakan AKP Bobby, bahwa dari laporan polisi, sudah ada sekitar empat orang saksi yang memberikan keterangan, termasuk saksi dari pihak terlapor maupun pelapor.
“Untuk mendengarkan keterangan lewat telepon seluler kepada korban bisa saja, tetapi kami perlu koordinasi dulu dengan keluarga korban, apakah lewat telepon atau kami yang ke sana. Kami perlu pastikan situasinya karena korban sedang ujian semesteran,”Jelasnya.
Menyoal tentang alat bukti, ditegaskannya, dalam gelar perkara, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti awal yang cukup.
Namun untuk penahanan kata AKP Bobby menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menahan terlapor karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Artinya, jika masih dalam tahap penyelidikan, kita belum bisa menahan. Tetapi jika sudah masuk penyidikan, akan ada tindakan paksa seperti penahanan,”Katanya.
Sementara itu, AKP Bobby Rahman juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan terutama anak-anak, untuk selalu berada dalam pengawasan dan kontrol orang tua.
“Tetap mawas diri, dan jika menemukan sesuatu yang ganjal seperti perbuatan pelecehan seksual, segera laporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum. Kita harus segera menindaklanjuti kasus ini agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,”Tukasnya. [JO/RED]