Channel YoutubeDaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniOpiniPeristiwaUncategorized

Dalil SOP, BP Tangguh Tolak Halus dan Abaikan Pemda Dalam Penandatanganan Lembar Persetujuan Multi Pihak Akselerasi PAD Sektor Migas

 

MANOKWARI, gardapapua.com — Roadmap akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas Papua Barat yang digagas untuk menjembatani potensi kekayaan alam menuju kesejahteraan nyata masyarakat, terkesan terhambat di meja paling akhir.

Dimana dalam lembar persetujuan dukungan dan komitmen multi pihak, dalam keberlanjutan roadmap implementasi proyek perubahan, strategi akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor Migas Provinsi Papua Barat, yang dilaksanakan pada Senin (21/9/2026), lembar komitmen itu kosong tanpa tanda tangan operator raksasa Blok Tangguh tersebut.

Dimana seluruh pihak telah sepakat dan memberikan paraf pada Berita Acara Lembar Persetujuan Dukungan dan Komitmen Multi Pihak, kecuali satu pihak: BP Tangguh. Padahal roadmap sudah tersusun rapi. Dari potensi menuju kesejahteraan. Namun di meja eksekusi, komitmen itu macet. Alasannya klise yaitu bersembunyi di balik bilik dan dalil SOP perusahaan.

Habel Tanati yang menjabat sebagai Social Performance & Delivery Manager di bp Indonesia pada kesempatan itu, dihadapan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan dan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak, serta berbagai pihak terkait beralasan, bahwasannya lembaran yang di tandatangani atau di paraf koordinasi, harus melalui skema SOP perusahannya.

“Saya mohon maaf, saya harus sampaikan terbuka. Kami harus dikaji dulu, dilihat dokumennya, dibaca dulu sebelum ada persetujuan untuk penandatanganan. Izin bapak Gubernur kami sampaikan,”Tutur Habel Tanati, saat itu.

Padahal Total cadangan gas yang dikelola BP Tangguh mencapai 23,8 triliun kaki kubik (TCF) dan menjadi salah satu penopang energi nasional.

Namun di tingkat daerah, muncul paradoks: negara dan pemerintah provinsi menerima hasil fiskal milliaran hingga triliunan rupiah, sementara Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai pemilik wilayah terkesan hanya “menang nama”, terutama dari jumlah pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kini, publik dibuat heran bahwasannya SOP perusahaan ibarat lebih tinggi dari Kesejahteraan Daerah, yang sedang digagad oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil.

Padahal, lembar komitmen tersebut bukan kontrak baru yang mengikat secara finansial. Esensinya sederhana dan moral transparansi data produksi, dukungan terhadap skema Participating Interest (PI) 10 persen, komitmen pemberdayaan pengusaha lokal, serta kesamaan langkah mengawal Dana Bagi Hasil (DBH) migas agar tepat sasaran.

Selain itu, bahwa tujuan Tim Percepatan PAD Papua Barat menyebutkan, seluruh pihak yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, SKK Migas, dan KKKS lainnya telah memberikan dukungan. BP Tangguh justru memilih menjaga jarak dengan dalih harus menunggu persetujuan kantor pusat, kajian legal internal, dan penyesuaian SOP korporasi global tanpa batas waktu yang jelas.

Sikap ini terkesan tidak menghargai Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil.

Publik pun bertanya kritis: SOP yang mana yang melarang perusahaan mendukung kesejahteraan daerah penghasilnya sendiri? Di saat pemerintah daerah berjuang keras mencari formula PAD yang sah dan berkelanjutan, pemain terbesar justru berlindung di balik prosedur.

Papua Barat adalah provinsi kaya. Tangguh LNG telah beroperasi lebih dari satu dekade dan menjadi salah satu penyumbang devisa negara terbesar. Namun ironinya masih menyisahkan tata kelola PAD kemandirian dari sektor migas belum optimal.

Perihnya lagi, angka kemiskinan di lingkar proyek masih tinggi. Infrastruktur dasar masih tertinggal. Oleh sebab itu, Roadmap ini sejatinya adalah jembatan untuk keluar dari ironi tersebut. Dengan menghindari penandatanganan, BP Tangguh seolah mengirim pesan ingin tetap di zona nyaman: beroperasi dan memproduksi, tetapi enggan masuk lebih dalam dalam desain besar pembangunan daerah penghasil.

Sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menegaskan, baha dua hal perjuangan besar yang dibawanya bersama LMA Sebyar tak bisa ditawar.

Pertama, pengembalian porsi DBH Migas 45 persen untuk daerah penghasil, harus dikembalikan kembali kepada daerah penghasil. Berdasarkan Perdasus Nomor 3 Tahun 2019, Teluk Bintuni seharusnya menerima 45 persen, namun realisasi berdasarkan Peraturan Gubernur hanya 22-23 persen. Ketimpangan ini memukul fiskal daerah secara langsung.

“Teluk Bintuni adalah daerah penghasil migas terbesar. Sudah selayaknya porsi DBH yang lebih besar kembali untuk membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat lokal,”Tegas Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy.

Dari data fiskal, Bupati dengan jujur mengungkapkan, bahwa Kontribusi PAD terhadap APBD hanya 3,22 persen, Ketergantungan pada transfer pusat 97 persen, Angka kemiskinan hingga September 2025 yakni 25,34 persen, dengan Rasio gini 0,447 masuk kategori ketimpangan sedang.

Kedua, realisasi PI 10 persen Blok Tangguh. Ini sesuai regulasi 2022 yang diperkuat Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, hak ini belum juga terealisasi. Status onshore dan offshore masih menjadi sengketa penentu penerima antara kabupaten dan provinsi.

Bupati meminta pengelolaan PI tidak dimonopoli BUMD Provinsi saja, melainkan juga memberi ruang setara kepada BUMD Kabupaten Teluk Bintuni serta BUMD dan Koperasi milik Masyarakat Adat Sebyar.

“PI 10 persen bukan sekadar hak menerima dana, melainkan hak kepemilikan partisipasi dalam kontrak kerja sama migas,”Jelasnya.

Oleh sebab itu, Ketua LMA Suku Besar Sebyar, Nuh Inai, menyebut bahwa ada empat poin perjuangan sebenarnya telah mendapat dukungan penuh dari Gubernur dan Bupati:

1. Pemanfaatan pajak PI 10% akan dirasakan langsung masyarakat adat Sebyar melalui BUMD Provinsi dan BUMD Kabupaten dengan mekanisme keputusan bersama.

2. Alokasi gas 20 MMSCFD menjadi bagian khusus masyarakat adat yang dikelola langsung LMA Sebyar.

3. Rancangan revisi Perdasus terkait DBH Migas, khususnya 10% dana tunai bagi masyarakat adat, disetujui untuk proses lanjutan.

4. Usulan kompensasi sumur wilayah kerja LNG Tangguh disetujui untuk ditindaklanjuti ke pusat. Namun semua itu kini menggantung karena satu tanda tangan.

“Kami menghargai dukungan kuat dari Bapak Gubernur Dominggus Mandacan bersama Bapak Bupati Yohanis Manibuy. Dengan belum ditandatanganinya berita acara oleh pihak LNG Tangguh tidak menyurutkan langkah kami, justru ini menjadi pemicu agar kami semakin bersatu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,”Tegas Nuh Inai.

Kini bola ada di tangan pemerintah pusat dan SKK Migas. Masyarakat Papua Barat, khususnya Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, bukan menunggu alasan baru dari balik bilik SOP. Mereka menunggu tanda tangan dan tindakan nyata.

Karena gas yang menerangi Indonesia dan dunia, harusnya juga mampu menerangi masa depan anak-anak di Tanah Sisar Matiti. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *