Polres Pegaf Gelar Operasi Patuh Mansinam 2024, Bertemakan Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas
PEGAF, gardapapua.com — Polres pegunungan arfak (Pegaf,red) diketahui telah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi “Patuh Mansinam 2024”. Giat Operasi ini dilakukan guna meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum polres pegaf.
Kegiatan yang dilaksanakan pada senin (15/7/2024), bertempat di lapangan apel Polres Pegaf, dan bertindak selaku Pimpinan Apel Kapolres Pegunungan Arfak, diwakilkan oleh Kabag Ren Polres Pegunungan Arfak, AKP Y.Irwan Tandirura, Perwira Apel Kabag Ops Polres Pegaf Iptu Nicolas Dumanauw S.E, Komandan Apel Kasat Lantas Polres Pegaf Ipda Willem Sukan.
Kapolres Pegunungan Arfak Kompol Isaac Koko Hosio.S.IK, membenarkan pelaksanaan apel gelar pasukan patuh mansinam 2024, yang diketahui dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2024. Kegiatan ini juga sejalan dengan Tema “Tertib berlalu lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.
Dikatakan pula, dengan telah digelarnya apel pasukan ini menandakan dimulainya operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas di masyarakat.
Hadir dalam kegiatan, Kabag SDM Polres Pegaf, Iptu Ikram Syaban, KA Spkt Polres Pegunungan Arfak, Ipda Ronny Ongge dan jajaran PJU Polres Pegaf.
Sementara peserta upacara terdiri dari, 1 Pleton Kodim 1812 Pegaf, 1 Pleton Sat Samapta Polres Pegaf, 1 Pleton Gabungan Staf Polres Pegaf, 1 Pleton Gabungan Sat Reskrim dan Intelkam, serta 1 Pleton Sat Lan tas Polres Pegaf.
Diketahui, bahwa operasi mansinam 2024 pada tahun 2024 ini, akan dilaksanakan selama empat belas hari kedepan, dimulai dari tanggal 15 – 28 Juli 2024.
Berikut Pelanggaran yang jadi menjadi target Polisi antara lain :
– Pengemudi Kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel
– Pengemudi Kendaraan Bermotor yang masih dibawah umur
– Pengendara Roda Dua berboncengan lebih dari satu orang
– Pengemudi Roda Empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm
– Menggunakan Kendaraan Bermotor dalam pengaruh alkohol
– Pengemudi yang melawan arus lalu lintas dan ;
– Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spektek / bising dan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor/TNKB. [FY/RED]