Delapan Saksi Sudah Diperiksa, Polisi Bakal Jerat Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di Kaimana dengan UU TPKS ?
KAIMANA, gardapapua.com — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, yang diduga menyeret salah satu oknum pejabat daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, terus berjalan. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada delapan (8) saksi yang sudah periksa aparat kepolisian setempat melalui tim penyidik.
Terkait akan itu, Aparat penegak hukum didorong menerapakan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolres Kaimana, AKBP. Gaduk Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Boby Rahman, S.Tr.K, SIK ketika dikonfimasi di ruang kerjanya, Senin (15/7/2024), mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya menjadi garda terdepan mendukung pemberantasan kekerasan seksual, salah satunya adalah dengan menegakkan UU TPKS di Wilayah Hukum Polres Kaimana.
“Karena kasus ini adalah tindak pidana pelecehan dan terduga pelakunya adalah seorang ASN, maka kami menggunakan undang-undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena didalam undang-undang ini, sudah mengatur semuanya, baik kekerasan terhadap anak, tetapi juga terhadap perempuan. Sehingga ada efek jera bagi yang lainnya,”Ungkap Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Boby Rahman, S.Tr.K, SIK.
Sebelumnya, pihak Reskrim Polres Kaimana juga disebutkan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian agar ditangani melalui sistem peradilan pidana.
Juga saat disentil apakah memungkinkan tim penyidik untuk menjemput bola dengan mengambil keterangan korban di Kediri, Kasat Boby mengatakan bahwa, hal itu juga sudah dipertimbangkan oleh tim penyidik.
“Sampai saat ini, masih dalam proses penyelidikan. Sekarang, kita sudah periksa delapan orang saksi. Sementara untuk korban, sampai saat ini kita masih menunggu korban sendiri, karena yang bersangkutan masih berada di luar kota Kaimana. Tentunya, koordinasi terus kami lakukan dengan pihak korban, untuk bagaimana agar secepatnya korban ini kita bisa ambil keterangannya,”Jelas Kasat Reskrim, AKP Boby.
“Kita juga ada wacana untuk tim berangkat ke Kediri, saya ada dapat info, korban sendiri nanti dipertengahan bulan ini, akan kembali ke Kaimana. Sehingga kita terus melaksanakan koordinasi dengan keluarga. Kalau memang waktunya tidak bertabrakan, kita bisa berangkat ke Kediri, ataupun sebaliknya, korban yang akan datang ke Kaimana untuk segera kita ambil keterangannya,”Tukasnya Menambahkan. [JO/RED]