DPRK Teluk Bintuni Sambut Positif Raperda Pertanggungjawaban APBD Daerah Tahun 2025
TELUK BINTUNI, gardapapua.com ā Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni melaksanakan pembukaan rapat paripurna DPRK Teluk Bintuni masa sidang III Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026) bertempat di ruang rapat gedung DPRK tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk memastikan pelaksanaan anggaran telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRK ini juga, menjadi forum penting dalam mengevaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa pembahasan raperda ini merupakan amanat undang-undang sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRK dan masyarakat.
āMelalui rapat ini kita diharapkan dapat bersama-sama mencermati, memilah dan membahas substansi rancangan peraturan daerah secara objektif, profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni,āUjar Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta dalam kesempatan itu.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRK untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Masukan yang konstruktif serta suasana pembahasan yang tertib, demokratis, dan beretika diharapkan dapat terjaga selama proses berlangsung.
Kepada pemerintah daerah, DPRK berharap seluruh dokumen, data, dan penjelasan yang disampaikan dapat memberikan gambaran utuh mengenai realisasi APBD 2025. Dengan begitu proses pembahasan dapat berjalan efektif dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.
Pembahasan raperda ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional. Lebih dari itu, agenda ini menjadi momentum evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat Teluk Bintuni.
Dari agenda Raperda tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRK Teluk Bintuni secara garis besar mengapresiasi dan menyambut baik upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran serta capaian program prioritas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Meski demikian, DPRK tetap menekankan perlunya perbaikan pada beberapa aspek administrasi dan pelaporan agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin akuntabel dan tepat sasaran.
Dengan tanggapan positif dari unsur pimpinan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut hingga penyampaian pandangan fraksi – fraksi bersama komisi terkait sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, dalam pidato pengantar Bupati Teluk Bintuni terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mengatakan, bahwa apa yang telah dilaksanakan berdasarkan amanah Pasal 65 ayat (1) Huruf D, undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRK untuk dibahas bersama.
Selanjutnya, peraturan pemerintah Nomor 12 Tahub 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 23 ayat (4) disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan daerah.
Selain itu, mengacu juga pada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa kepala daerag selaku pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRK untuk dibahas bersama.
Kata Bupati, bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana termuat dalam undang – undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara pada pasal 33 ayat (1), menyatakan bahwa rancangan Gubernur/Bupati/Walikota peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan menyampaikan APBD kepada DPRK berupa laporan keuangan yang telah diperiksa / diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ayat (2) bahwa laporan keuangan dimaksud meliputi laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Selain itu, peraturan daerah tentang rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2025 ini, telah memuat penjelasan tentang pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah teluk bintuni tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Papua Barat.
“Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPRK dalam melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku,”Ucap Bupati.
Sembari menambahkan, bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda merupakan wujud sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, serta pengawasan. [Ian/Red]
