DaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Sorong RayaHeadline newsNasionalPolitikSudut Pandang

Riak – Riak Pilkada 2024 di Tanah Papua, Parpol dan KPU Diimbau Patuhi UU Otsus dalam Rekomendasi Wajib OAP !

SORONG, gardapapua.com — KPU Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Terkait itu, Anggota DPD RI terpilih asal Papua Barat Daya (PBD), Paul Finsen Mayor,S.I.P.,CM.NNLP, menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus yang menekankan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua, haruslah berjalan beriringan berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, yang dengan tegas telah terdapat ketentuan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur haruslah orang asli Papua.

Dimana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Paul Mayor juga mendesak pimpinan partai politik diatas tanah Papua, agar memprioritaskan masyarakat asli Papua dalam melakukan perekrutan pencalonan dimaksud untuk diusung sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Demikian hal ini merupakan kebijakan afirmasi, yang adalah sebagai hak konstitusional orang asli Papua.

“Berkaitan dengan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut maka ada Kekhususan di Papua yang menjadi perhatian serius dari pihak Penyelenggara yaitu KPU Provinsi dari 6 wilayah Provinsi di Tanah Papua,”Ucap Paul Finsen Mayor,S.I.P.,CM.NNLP.

Sebut Paul, bahwa hal tentang Kekhususan Pilkada di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Wajib Orang Asli Papua. Keistimewaan Pilkada di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001, ketentuan Pasal 12 menyebutkan :

“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a. Orang asli Papua ;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana atau yang Setara ;
d. Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun; e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua …dst”

Orang Asli Papua adalah :
1). Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.
2). Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Orang yang Ayah dan Ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.

Dengan demikian maka kepada seluruh Partai Politik Nasional di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua agar Wajib Merekrut dan Mencalonkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Orang Asli Papua (OAP) tidak boleh ditawar – tawar dan dibijaki secara sepihak.

“Kepada KPU, DPRP dan MRP Wajib melakukan kewenangan untuk melaksanakan Tahapan dan Jadwal sesuai kewenangan masing-masing dengan mengedepankan Kekhususan Papua, sebagai amanat dan perintah undang – undang,”Harap Paul.

Maka kesimpulannya adalah Perintah Undang- Undang Otsus Papua Dengan Menegaskan Bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua Wajib Orang Asli Papua (OAP) dan Pimpinan Partai Politik Wajib Memberikan Rekomendasi Kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Notabane Orang Asli Papua (OAP).

“Lembaga – lembaga Masyarakat adat, apalagi Majelis Rakyat Papua, se-tanah papua diharapkan bersinergi mengawal aspirasi keberpihakan ini dengan baik,”Tuturnya

Dia juga berharap, agar kiranya Calon bupati dan wakil bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024 adalah putra terbaik Orang Asli Papua (OAP. Karenanya kepada masyarakat nusantara yang non Asli Papua, dan telah diterima membangun tanah papua sebisanya dapat mendukung amanat UU Otsus tentang keberpihakan dan menghargai semangat yang sedang dibangun ini sebagai bentuk kemerdekaan demokrasi diatas tanah papua, yang merupakan hak kesulungan, sebagai bentuk penghormatan anak-anak asli Papua. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *