Jelaskan Pedoman Teknis Penyusunan Syarat Dukungan Paslon, Ini Kata Ketua KPU Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — Ketua KPUD Kaimana, Chandra Kirana, menyatakan bahwa bimbingan teknis (bimtek) diperlukan setelah rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana. Kegiatan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Chandra menegaskan, bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait tata cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual sebelum penyerahan dokumen dukungan ke PPS. Verifikasi faktual ini dijadwalkan berlangsung hingga 4 Juli 2024.
Kata dia, KPU akan bekerja sama dengan LO dari tim pasangan calon untuk menghadirkan pemilik KTP yang digunakan dalam dukungan, sehingga verifikasi dapat dilakukan secara faktual dan langsung.
“Metode verifikasi yang digunakan adalah metode sensus, di mana semua dukungan yang memenuhi syarat harus diverifikasi langsung dengan pemilik KTP,”Tegasnya.
“Setelah verifikasi faktual selesai, akan dilakukan masa perbaikan kedua dan verifikasi faktual secara langsung,”Sambungnya menutup. [JO/RED]