DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHUMANISKPU PAPUA BARATPolitikUncategorized

Bupati Manokwari dan Bawaslu Pimpin Pelaksanaan Penurunan APK Pemilu 2024, Ini Hukuman Bagi Pelanggar !

MANOKWARI, gardapapua.com —- Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou, pada Minggu (11/2/2024), berkesempatan memimpin langsung giat pelaksanaan penurunan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 para Caleg dan atribut partai di sejumlah titik lokasi di Wilayah Pemerintahan Manokwari.

Demikian hal ini dilaksanakan seiring dengan telah masuknya masa tenang Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Adapun Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengambil kesempatan pertama pembongkaran APK dilaksanakan di pertigaan T.L Makaleuw, Jl. Merdeka, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papuw Barat.

Menurut Bupati Hermus, dalam giat ini petugas gabungan yakni dari tim Bawaslu Manokwari, Satpol PP dan Kejaksaan selaku perwakilan Gakkumdu didampingi aparat Kepolisian, diminta menurunkan seluruh APK yang terpasang di pinggir jalan protokol, Papan Iklan, pagar pembatas jalan, di atas pohon, serta di jalan lingkungan dan jalan penghubung dalam Manokwari.

Sebelum pelaksanaan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), diawali dengan apel siaga patroli dan penertiban alat peraga kampanye, yang di pimpin bupati Manokwari, Hermus Indou.

Bupati Hermus Indou, kepada wartawan mengatakan bahwa memasuki masa tenang, Pemda Manokwari berkomitmen agar memasuki hari pencoblosan aturan perundangan undangan di jalani.

“Pemda ingin memastikan seluruh masyarakat Manokwari dan kontestan serta penyelenggara pemilu patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga memasuki Minggu tenang seluruh APK harus di tertib kan,”Ucap Bupati Hermus Indou.

Demikian hal ini untuk memberikan kesegaran kepada seluruh rakyat di kabupaten Manokwari, agar menggunakan waktu masa tenang ini untuk merenungkan kembali tentang pilihannya agar dapat menyalurkan suaranya di TPS saat pencoblosan adalah dengan sebuah pilihan yang bijak dan tepat. Sebab hampir tiga bulan masyarakat di sibukkan dengan keberadaan banyak caleg di tengah masyarakat dengan berbagai APK. Bupati juga berharap, melalui penertiban ini dapat membuat rakyat dapat memutuskan pilihan mereka sesuai hati nurani.

“Yang terpenting ialah dapat memastikan tidak ada pelanggaran terhadap pemilu di kabupaten Manokwari demi terwujudnya pemilu yang aman, bersih dan berkualitas,”Ucapnya

“Terkait politik uang, jelas bupati bahwa potensi pasti ada namun semua menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi seluruh gerak gerik dari caleg dan parpol yang berpotensi menggunakan money politik pada kontestasi pemilu 14 februari 2024,”Sambungnya menambahkan.

Bupati pun mengajak agar masyarakat harus cerdas, dan tidak terpengaruh dengan money politik.

Sekedar diketahui, jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024, dilaksanakan selama 3 hari kedepan, dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, seluruh Masyarakat indonesia diimbau untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara cermat pada Rabu, 14 Februari 2024, di tempat pemungutan suara (TPS), dengan wajib membawa surat undangan atau identitas dirinya (KTP).

Sementara dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya ada larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang.

Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah.
[TIM/AN/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *