Diduga Langgar PP 94, 1 Oknum ASN di Kaimana Jalani Sidang Disiplin
KAIMANA, gardapapua.com — Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana melalui instansi terkait, diketahui telah memproses tindak lanjut salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Kaimana lantaran diduga tersandung kasus disiplin pegawai.
Dimana sebelumnya oknum tersebut, belum lama ini telah menjalani proses persidangan disiplin ASN sebagai bentuk tindak lanjut PP nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata.S.P.M.Si., saat dikonfirmasi, turut membenarkan perihal informasi tersebut kepada awak media.
“Benar. Baru satu orang. Dan ini sebagai contoh. karena ini baru diberlakukan Tahun ini, serta menyangkut dengan PP 94 tentang Disiplin PNS,” Ujar Onna Lawalata.
Lanjutnya, bahwa apa yang dilaksanakan juga adalah dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dimana sidang internal yang dilakukan Tim pemeriksa pelangarann Disiplin PNS di Pemkab Kaimana yang menghadirkan oknum ASN dimaksud, dikatakan Kepala BKPSDM kabupaten Kaimana Papua Barat adalah, untuk mendengarkan keterangan dari ASN soal in Disiplin tidak melaksanakan tugas yang telah dipercayakan kepada dirinya.
“Sudah ada tim kemarin. Dimana tim itu terdiri dari sekda, BKD dan kepala dinas. Itu menghadirkan yang bersangkutan karena yang bersangkutan ini tidak mengindahkan yang telah dilakukan oleh pimpinan, diberikan teguran sebanyak tiga kali,”Jelas Kepala BKPSDM Kaimana.
“Dan yang bersangkutan hadir ini, untuk kita sebagai tim pemeriksa mendengar apa yang menjadi alasan atau pembelaan, karena konsekuensi PP nomor 94 itu berat,”Lanjutnya menambahkan.
Menyinggung lebih lanjut, perihal jenis pelanggaran yang dilakukan bersangkutan hingga dilaporkan dan disidangkan, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kaimana enggan memberikan penuturan lebih dengan dalil masih ada proses sidang berikutnya.
“Untuk pelanggarannya ini belum dapat disampaikan, karena masih ada sidang berikutnya. Teman – teman harap menunggu hasil persidangannya,”Paparnya
Hingga diturunkan berita ini, sidang kode etik ASN di Pemkab Kaimana sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilaksnakan di kantor BKPSDM, terpantau berjalan lancar dan tertib. [JO/RED]