DaerahGarda KaimanaGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalRegional

Kejaksaan Negeri Kaimana Terima Pengembalian Temuan Kerugian Negara Pembangunan Jalan Kambala – Tairi

KAIMANA, gardapapua.com — Kejaksaan Negeri Kaimana diketahui telah menerima pengembalian temuan kerugian negara pada tahapan perencanaan pekerjaan Pembangunan jalan Kambala Tairi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana pada tahap Penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh kejaksaan negeri kaimana. Itu tertuang dalam siaran pers, yang diterbitkan dengan nomor : B-1/R.2.14/Kph.3/03/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko M.H.Husodo, S.H., M.H, menyatakan bahwa dasar pengembalian ini setelah pihaknya melakukan pengembangan dan perhitungan dugaan kerugian negara pada tanggal 11 Januari 2022, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan kepada Jaksa Penyelidik jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus untuk melaksanakan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahapan Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kambala Tairi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana senilai Rp. 993.850.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dan berdasarkan pemeriksaan atas hasil pekerjaan di lapangan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Kaimana jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Kaimana untuk dilakukan perhitungan atas hasil pekerjaan pada pekerjaan tersebut dan berdasarkan perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kaimana terdapat kemahalan harga dengan perincian sebagai berikut:

1. Kemahalan Harga atas Pekerjaan Perencanaan Tehnis Pembangunan Jalan Kambala-Tairi Tahun Anggaran 2017 sebesarRp. 93.520.000,00 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang diterima oleh PT. Portal Engineering Perkasa;

2. Kemahalan Harga atas Pekerjaan Perencanaan Tehnis Pembangunan Jalan Kambala-Tairi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 20.736.000,00 (Dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh PT. Mandiri Cakti Consultindo;

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Direktur PT. Portal Engineering Perkasa, Ir. Jackson O.H. Mboe telah menyerahkan kepada Rekening Kas Umum Daerah Kemahalan Harga atas Pekerjaan Perencanaan Tehnis Pembangunan Jalan Kambala-Tairi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 93.520.000,00 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan pada hari yang sama juga telah dibayarkan oleh Direktur PT. Mandiri Cakti Consultindo atas nama Nasar Palungan Bumbungan kepada Rekening Kas Umum Daerah Kemahalan atas Pekerjaan Perencanaan Tehnis Pembangunan Jalan Kambala -Tairi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 20.736.000,00 (Dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) berdasarkan hal tersebut Kejaksaan Negeri Kaimana telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 114.256.000,00 (Seratus empat belas juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) atas Tahap Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kambala Tairi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *