DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHUMANIS

Bekali Siswa SMKN Soal Bahaya dan Dampak ‘Kenakalan Remaja’, Kejari Gelar Edukasi melalui JMS

KAIMANA, gardapapua.com — Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum sejak dini di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana melalui Tim Intelijen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 2 Kaimana pada Senin (5/5/2025).

Kegiatan ini diikuti sekitar 70 siswa yang dipilih secara acak dan didampingi oleh para guru. Dimana program penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Kenakalan Remaja (KR)”, dengan tujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di kalangan pelajar. Materi disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaimana, Jaksa Andhika Esra Awoah, SH., MH, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Shaefi Wirawan Orient, SH.

“Kegiatan ini merupakan bentuk edukasi hukum kepada pelajar, agar mereka paham bahwa setiap tindakan, termasuk kenakalan remaja seperti tawuran atau perkelahian, dapat memiliki konsekuensi hukum, meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur,” Jelas Jaksa Andhika dalam keterangan pers resmi bernomor: PR-05/R.2.14/Kph.3/05/2025.

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan JMS merujuk pada Surat Perintah Nomor: PRIN-43/R.2.14/dsb.4/4/2025 serta berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-024/A/JA/08/2014 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini mendapat sambutan hangat dari para siswa dan guru. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi, termasuk sesi tanya jawab seputar hukum yang sering dihadapi remaja. Melalui program ini, Kejari Kaimana berharap siswa tidak hanya menjadi pelajar yang cerdas secara akademis, tetapi juga sadar hukum dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan mereka di lingkungan sosial. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *