Apolos Wetebosi : “Kami DPRD Kaimana Dukung Pembentukan Fraksi DPRD Jalur Khusus”
KAIMANA, gardapapua.com — Kebijakan pemerintah lewat undang – undang nomor 2 tahun 2021 sebagaimana perubahan atas Undang – Undang nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi papua, dan Pereturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang pelaksanaan kebijakan otonomi khusus (OTSUS) bagi provinsi papua, terutama dalam mengangkat dan membentuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota melalui jalur khusus di kabupaten/ kota, mendapat respon positif dari anggota dprd dari fraksi demokrat perwakilan daerah pemilihan tiga yang terdiri Yamor, Etna Dan Buruway, Apolos Wetebosy.
“Kalau untuk mendukung dari sisi Anggaran tetap kami dukung bila nantinya ada aturan perdasus dan perdasi sudah ditetapkan dan diedarkan untuk kabupaten/ kota yang ada, bagiamana cara pemilihanya supaya itu jelas untuk dianggarkan pada APBD, intinya kami DPRD mendukung,”Ujar Wetebosi, kepada wartawan dilingkungan sekretariat DPRD, pada Jumat (21/1/2022).
Pada prinsipnya, sambung Apoloso, hal ini harus disikapi serius oleh pemerintah daerah kabupaten, kota, untuk dapat memprogramkan kegiatan dimaksud pada anggaran belanja daerah dengan tetap melihat regulasi aturan perdasi dan perdasus yang akan dibahas oleh DPRP Provinsi Papua Barat.
“Jadi kalau aturannya sudah ditetapkan dan jelas, mau tidak mau suka tidak suka harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua. Karena kehadiran DPRK ini untuk mewakili presentasi Orang Asli Papua dilembaga Politik Khususnya di DPRD,”Imbuhnya lagi.
Dengan adanya porsi khusus di lembaga politik (DPRD) khususnya pada tingkat Kabupaten / Kota yang merupakan kebijakan Presiden RI Joko Widodo dengan dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 106, adalah langkah yang positif, sehingga keterwakilan orang asli papua dikursi legislatif diharapkan dalam implementasiannya dapat juga menampung menyuaran aspirasi dari masyarakatnya.
Oleh karena itu, hal ini harus disosialisasikan secara baik kepada masyarakat supaya dapat dimengerti dan dipahami dengan baik, sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal antara masyarakat dengan pengambil kebijakan baik di kabupaten, provinsi maupun dipusat, dan mereka yang nantinya terpilih dari 1/4 dari jumlah kursi dprd yang ada, merupakan yang terbaik. [JO/RED]