Sekda Yacob Fonataba Jadi Irup dalam Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024
MANOKWARI, gardapapua.com — Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ir. Jacob Fonataba, M.Si menjadi Inspektur Upacara (Irup) di Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII tahun 2024 tingkat Papua Barat, bertempat di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, pada kamis 25 April 2024, pagi.
Apel tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Papua Barat, kepala OPD, dan unsur forkopimda papua barat. Adapun Tema Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 yakni “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.
Demikian hal tersebut sebagai bentuk mewujudkan nawacita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ir. Jacob Fonataba, M.Si saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengatakan, penyelenggaraan Otda yang bersih dan demokratis, bermakna bahwa di momentum Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII tahun 2024, seharusnya menjadi tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah, serta tugas untuk membangun daerah secara keberlanjutan dan menjamin kesejahteraan Masyarakat di daerahnya.
“Tema hari otonomi daerah ke XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup ditingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,”Ucap Sekda Fonataba mengawali pembacaan sambutan tertulis mendagri.
Dalam sambutan Mendagri itu, Kata Sekda, bahwasannya perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat Abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Seperti diketahui, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat, dalam sistem negara kesatuan republik indonesia sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip – prinsip dasar yang teruang dalam pasal 18 UUD 1945.
Berangkat dari prinsip dasar inilah, Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi Masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepads kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable),”Terangnya
Sebagaimana pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten / kota, adalah menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ketata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik ditingkat lokal yang mempercepat terwujudnya Masyarakat madani atau civil society,”Tambahnya. [Ian/Red]