‘Sentil’ Oknum Anggota DPRD Yang Suka Main Proyek, Pemuda Ini Minta Penegak Hukum Jeli
MANOKWARI, gardapapua.com — Terkait akan informasi dan berita yang beredar beberapa waktu terakhir sebagaimana di sampaikan oleh Forum Peduli Anti Korupsi (FPAK – TB) tentang temuannya di lapangan atas dugaan Rekayasa Pembangunan Jalan oleh salah 1 Anggota DPRD Aktif kabupaten Teluk Bintuni, yang juga sebagai ketua DPD PPP (Partai Persatuan pembangunan) provinsi Papua Barat, selaku Pemuda Teluk Bintuni, Ilham Refideso juga angkat bicara.
Ilham menuturkan bahwa laporan pekerjaan jalan meski sudah di kerjakan dari Distrik Masyeta, Merenefa, Sumuy lama, Sumuy baru, Meristim lama, Meven, hingga tembus di Kampung Meren etij Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, sebagaimana dimuatkan pada salah satu media online tersebut, (sidikkasus.co.id/red), dinilai ada benarnya juga. Apalagi, jika ditemukannya unsur maladministrasi yang diduga tidak sesuai dengan proses pelelangan pekerjaan.
“Menurut saya ada benarnya juga dengan pernyataan yang di muat oleh Berita Sidikkasus. co.id. Sebab setahu saya semua paket pekerjaan harusnya melalui sebuah proses, proses yang saya maksut adalah proses pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kabupaten setempat yaitu kabupaten teluk bintuni – papua barat,”Ungkapnya, Rabu (5/5/2021).
Sehingga, jika benar paket pekerjaan tersebut dikerjakan dengan menggunakan tahun anggaran 2018 maka seharusnya ada dalam situs LPSE kabupaten teluk bintuni 2018. namun pada faktanya laporan pelelangan tersebut tidak ada, sehingga tentu ini menimbulkan pertanyaan dan berbagai spekulasi dari masyarakat awam.
Sebagaimana Dasar hukum akan ketentuan umum perpres nomor 16 tahun 2018, jelas ditegaskan bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Berikut, Perpres nomor 16 tahun 2018 Bab X bagian kedua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pasal 73 nomor satu jelas, Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.
Selain itu, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri.
Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga.
Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat khususnya tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Namun disamping itu agar para pelaku peyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar,”Cetusnya
Ditegaskan, sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kabupaten Bogor yang lebih baik, bukan malah bermain proyek.
“Jika kabupaten setempat mengalami gangguan jaringan bisa saja meminta bantu kabupaten terdekat atau bisa langsung ke provinsi dalam hal ini provinsi papua barat.
Saya mengkritisi fungsi anggota DPRD tersebut dalam klarifikasinya seakan memiliki tiga peran penting yang mana sebagai anggota DPRD, sebagai ketua partai dan sebagai pelaku usaha,”Tuturnya
Ditegaskannya juga, bahwa Fungsi anggota DPRD jelas yaitu fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar.
“Harapan saya marilah kita memberi contoh yang benar kepada kita semua sebagai salah satu pejabat daerah. Saya juga berkeyakinan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan teluk bintuni masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar,”Tukasnya. [TIM/RED]