DaerahGarda KaimanaRegional

Terlibat Pemilukada, Belasan ASN di Lingkup Pemkab Kaimana Terima Sanksi

KAIMANA, gardapapua.com — Sedikitnya 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemeritah Kabupaten Kaimana telah mendapatkan rekomendasi sanksi tindakan disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.

Rekomendasi sanksi bagi 17 ASN itu diturunkan dikarenakan mereka diduga secara aturan disiplin yakni terlibat langsung saat penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilukada Tahun 2020 yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana Tahun lalu.

Sanksi Hukuman disiplin itu yakni berupa sanksi hukuman sedang yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

” Sudah ada sebanyak 17 ASN di Pemda Kaimana dan suratnya sudah diturunkan, dan itu rekomendasi dari KASN yang di lanjuti oleh PPK,”Ujar Plt. Kepala BKPSDM kabupaten Kaimana, Olivia Ansanay,S.STP,MA kepada wartawan beberapa waktu lalu (4/3/2021) di ruang kerjanya.

Sanksi yang diberikan kata Plt.BKPSDM adalah sanksi disiplin ringan dan sedang. “Jenis hukuman itu ada bervariasi ringan dan sedang, lebih banyak hukuman Disiplin sedang, yaitu penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun,”Terangnya

Dengan adanya hukuman disiplin dia berharap akan menjadi perhatian untuk mengindahkan dan mempedomani aturan yang telah ada dan mengaplikasi dalam tuposksi ASN yang ada di wilayah ini (Kaimana-red). [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *