DaerahSudut Pandang

Besok, Masyarakat Kelurahan Amban Manokwari Dihimbau Ikut Perekaman E-KTP

MANOKWARI, gardapapua.com —Berkontribusi mensukseskan Pilpres, dan Pileg 17 April 2019 yang tengah memasuki masa hitungan hari, gerakan melakukan jemput bola (sasar langsung, red) perekaman KTP-el bagi warga masyarakat khususnya di Kota Manokwari ke kantor desa/kelurahan terus digulirkan.

Hal itu Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019.

Kali ini, disampaikan kepada Seluruh Warga Masyarakat Kelurahan Amban yang berumur 17 Tahun ke atas dan belum memiliki E-KTP, untuk dapat meluangkan waktu ke Kantor Kelurahan Amban melaksanakan Perekaman E-KTP.

Dapat di ketahui selanjutnya bahwa E-KTP merupakan syarat yang harus di miliki warga untuk memilih pada saat Pemilu 17 april 2019 yang akan datang.

Sesuai surat edaran pengumuman yang diterima redaksi gardapapua.com, Waktu pelaksanaan dan syarat perekaman E-KTP akan di laksanakan pada hari Selasa, 12 Maret 2019 sejak pukul 09.00 WIT Sampai Selesai Kantor Kelurahan Amban.

Adapun warga masyarakat dihimbaukan untuk melengkapi dan membawa Syarat Perekaman seperti :
1. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
2. Membawa KTP Nasional (Bagi Yang Memiliki)
3. Foto Copy Surat Nikah / Akta Nikah (Bagi yang Sudah Menikah)
4. Berpakaian bebas rapih, disarankan berkerah.

 

Sumber : Relasi KPU Netizen/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *