DaerahHukum dan Kriminal

Kasus Asrama Bintuni, Minggu Ini DA dan DS Siap Di Eksekusi

SORONG, gardapapua.com — Babak baru tindak lanjut Kasus pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni yang diduga terindikasi korupsi serta melibatkan beberapa oknum pejabat, mantan pejabat serta kontraktor dan konsultan memasuki babak baru.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, SH.MH, saat diwawancarai awak media, senin (11/3/2019).

Meski demikian penuturan Indra pihaknya belum memastikan waktu penyerahan kedua tersangka tersebut. Namun bebernya, dua Oknum yakni DA dan DS siap Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Sebelumnya beberapa tersangka telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong, antara lain seperti W dan G, dimana kedua tersangka tersebut bertindak selaku konsultan perencana dan pelaksana pembangunan gedung asrama bermil

“Intinya So tahap II. Untuk si DA dan DS dalam minggu ini, nanti saya kasi kabar selanjutnya, “Tutur Kasi Pidsus Indra Thimoty, SH.MH.

Dimana yang oleh Penyidik Polresta Sorong beserta barang bukti adalah DA yang kala itu bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK), serta tersangka DS selaku direktur dari perusahaan yang melaksanakan pembangnunan.

“Untuk penyerahan kedua tersangka, DA dan DS antara minggu ini hingga Dua Minggu kedepan, yang pada intinya dari penyidik polres berkas sudah lengkap,” Tukas Indra membeberkan

Indra menambahkan, penyerahan kedua tersangka tersebut sudah tentu disertai dengan barang bukti, antara lain, dokumen kontrak,dokumen pencairan serta sejumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka DA dan semua barang bukti tersebut akan digunakan untuk terdakwa lainnya. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *