DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHukum dan KriminalSudut Pandang

Ketukan Palu Tiga Kali, Hakim PN Kaimana ”Tolak” Bukti Bukti Termohon

KAIMANA, gardapapua.com — Dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali oleh majelis hakim pengadilan negeri kaimana Dinar Pakpahan SH MH, yang memimpin jalannya sidang pra peradilan sejak senin lalu, akhirnya menolak seluruh bukti – bukti dari termohon (Polres Kaimana,red) dan mengabulkan materi gugatan dari pemohon Tersangka AK dan AI yang dikuasakan kepada Jahot Lumban Gaol,SH,MH pada jumat (11/5/2021) dengan pokok materi gugatan penetapan tersangka.

Rangkaian itu Hakim menolak seluruh bukti dokumen yang ditampilkan dimeja persidangan oleh pemohon dan termohon. selanjutnya dipelajari, dan diputuskan dalam persidangan itu, maka AK dan AI telah tidak lagi sebagai tersangka, dalam kasus korupsi bansos Keagamaan hibah pemberangkatan haji tahun 2011 dan 2012.

Kabidkum Polda Papua Barat, Kombes Pol Anthon Nugroho selaku kuasa dari polres kaimana dalam perkara pra peradilan dimaksud usai putusan pengadilan Kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang menolak atau mengugurkan bukti bukti termohon yang diajukan dan menerima bukti pemohon.

“Namun secara formil bahwa apa yang telah diputusakan oleh pengadilan akan tetap ditaati. Dengan fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim terhentinya kasus sehingga dinilai terlalu lama kasus ini. menurut KABIDKUM Polda Papua Barat, itu bukanlah pembiaran, sebab pada 2020 ada P19 yang dilakukan,”Ungkapnya

“Itu kewengan hakim pra peradilan, namun ada hal hal yang kami tidak sepakat, terlalu lamanya penyidikan itu bukan berarti masalahnya dibiarkan, proses sampai P19 itu baru tahun 2020, kalau proses kita berhenti untuk sekian lama itu baru bisa di katakan gugur, ini masih berjalan, dan ini kasus TIPIKOR, kasus tipukor bukan saksinya ada semua, kita lagi mencari lagi mencari keterangan keterangan lain, tapilah sudah ada putusan ya kita tetap menghormatinya,”Tambahnya

Diakhir komentarnya mengatakan, bahwa putusan ini bukanlah mengehentikan penyidikan yang dilakukan pihaknya yang diberhentikan adalah penetapan tersangkanya.

“Kita akan menempuh jalur lain apakah dengan jalur Hukum ataukah bukti lainya,”Terangnya

Sementara kuasa pemohon Jahot Lumban Gaol SH,MH, menyebutkan bahwa, semua keputusan yang telah ditetapkan harus dihormati dan ditaati. soal akan dilanjutkan kasus ini dengan bukti yang baru, adalah haknya penyidik, dan tidak bisa diinterfensi oleh siapapun.

“Pertama itu kita harus hormati keputusan pengadilan, jelas dalam pertimbangan Hakim, bahwa penyidikan bisa dilanjutkan sepanjang ada bukti yang baru, yang bisa mendukung penydikan tersebut, itu salah satu pertimbang Hakim, mau lanjut atau tidak itu kewenangan mereka, kita tidak bisa interfensi itu,”Ujarnya

Hingga berita ini diturunkan, kasus pra peradilan penetapan tersangka kepada AK dan AI yang diajukan kuasa pemohon dan berjalan sejak senin hingga jumat (11/5) telah selasi dan di menangkan pemohon. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *