Sambangi Kanwil Kemenkumham, DPD Partai Demokrat PB Serahkan Hal Ini
MANOKWARI, gardapapapua.com — Bertempat di Aula Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Papua Barat, selasa (16/3/2021) sore, Para Pengurus DPD / dan para ketua DPC Partai Demokrat Wilayah Se- Papua Barat, mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham dalam rangka menyerahkan dan melaporkan kembali sejumlah dokumen kepengurusan sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat, dan legitimasi sebagai produk Partai Demokrat.
Hal ini dilakukan Pengurus dibawah komando Ketua DPD PD Papua Barat, Abd. Faris Umlati yang menolak semua permohonan dan hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, pada Jumat (5/3/2021). Alasan penolakan dan sebagai bukti tegak lurus dan setia terhadap ketua Umum AHY, karena menilai, apa yang dilakukan oleh kubuh Moeldoko dan para mantan kader demokrat, adalah bukan suatu proses KLB sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat yang telah diperbaharui pada tahun 2020.
Yohanes Edong Rumising selaku Wakil Ketua DPD PD Papua Barat bidang OKK saat diwawancarai membenarkan maksud kedatangan mereka di Kanwil Kemenkumham sama seperti yang dilakukan oleh semua DPD PD di Indonesia dengan tujuan untuk memberikan kekuatan moril bagi Menkumham agar menolak KLB Deli Serdang beserta hasilnya.
Selain itu, ini merupakan langkah penyampaian hasil Rapat Kordinasi (Rakor) Apel Siaga DPD dan DPC secara virtual bersama Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Waisai kabupaten Raja Ampat, pada Minggu (7/3/2021), kemarin. Kesempatan itu, seluruh ketua DPC dan DPD menolak apa pun yang dihasilkan dalam pertemuan KLB Deli Serdang tersebut.
Juga terungkap setidaknya ada empat nama unsur pimpinan tingkat DPC dari PD Papua Barat turut serta pada Kongres KLB di Deli Serdang. Mereka adalah ketua DPC Demokrat kabupaten Sorong Selatan, Pieter Konjol, Ketua DPC Demokrat kabupaten Tambrauw, Petrus Yewen, ketua DPC Demokrat kabupaten Manokwari, Frengky Awom dan ketua DPC Demokrat Manokwari Selatan, Heny Poceratu, yang saat ini terkait SK/Mandat kepengurusan kepimpinan merrka telah dibekukan atau dicabut oleh DPP karena dinilai telah melanggar AD/ART.
“Kedatangan kami adalah untuk melaporkan kembali dokumen daftar kepengurusan kami baik pengurus dari pusat, tingkat provinsi dan kabupaten yang sesuai AD/ART partai sesungguhnya. Selain itu pada tingkat kepengurusan tingkat DPC ada beberapa pengurus atau ketuanya yang sudah di berhentikan atau dibekukan surat mandat atau tugasnya dari DPP, sehingga itulah yang menjadi dasar kami mendatangi Kanwil Kemhumkam Papua Barat,”Ungkapnya
Dia juga tegas mengatakan, bahwa melalui berbagai cara yang elegan, dalam pertemuan terbatas itu juga meminta agar KLB PD ilegal yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum untuk tidak diterima atau diakui oleh Kemenkumham RI.
“Yang jelas kami selaku pengurus demokrat sesuai kongres tahun 2020, bahwa apa yang dilakukan sejumlah oknum pada KLB itu betul – betul tidak sesuai dengan AD/ART itu dipaksakan. Dimana itu dilakukan berdasarkan AD/ART tahun 2005 sedangkan terakhir kemarin telah diperbaharui pada tahun 2020 kemarin. Jadi tegas kami nyatakan KLB itu tidak sah,”Tukasnya.
Sesuai pantauan dilapangan, para pengurus DPD PD Papua Barat dan perwakikan DPC itu diterima baik oleh Kakanwil Papua Barat melalui Yulius Manurung selaku Kabid Yankum Kemhumkam Papua Barat, turut didampingi sejumlah pegawai Kemenkumham papua barat. [Ian/Red]