DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHukum dan KriminalSudut Pandang

4 Kajari, Kabag TU dan Koordinator Dilantik, Ini Pesan Kajati Papua Barat

MANOKWARI, gardapapua.com — Wilhelmus Lingitubun, SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, senin (1/3/2021) memimpin langsung rangkaian upacara pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Upacara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan eselon III yakni Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Sorong, Fakfak, dan Teluk Bintuni, serta kepada para Kasubag TU dan Koordinator tersebut bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Manokwari.

Dalam sambutan amanatnya, Kajati Papua Barat Wilhelmus Lingitubun, SH MH sembari berpesan kepada pejabat yang telah dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawab dalam suatu jabatan perlu disadari bahwa semua itu harus dimaknai sebagai sumpah, ikrar atau janji bukan hanya kepada diri sendiri, melainkan juga kepada orang lain, masyarakat bangsa terlebih kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Juga saat membacakan amanat Kejaksaan Agung, ditegaskan, agar kepada jajaran pejabat dilingkungan Kejati Papua Barat mampu melaksanakan perintah jaksa agung dengan sungguh – sungguh. Juga tetap berkomitmen merawat dan menjaga secara konsisten eksistensi serta kebesaran nama dan citra Kejaksaan RI, agar tidak menciderai dan merusak harkat dan martabat lembaga koorps Adhyaksa di Bumi Kasuari Papua Barat.

Beberapa penegasannya adalah kepada para pejabat agar mampu melakukan langkah penindakan apabila perbuatan yang telah terang dan meyakinkan, merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (niat jahat).

” Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan (preventif), “Ujar Kajati Wilhelmus

Dimana upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi perlu dilaksanakan secara cermat dan tepat, tentunya dengan tetap menjaga marwah institusi. Sebab keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari beberapa kasus yang ditangani, namun harus diukur dengan beberapa kerugian negara yang diselamatkan.

“Berikan pendapat hukum dan pendamping hukum dengan berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati – hatian. Agar jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak – pihak tertentu,”Pesannya

Mereka yang dilantik masing masing, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P Saragih.,SH.,MH, kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Ismail Otto, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah SH., MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Erwin Panjaitan.

Selain itu, Kajati juga melantik Kabag TU yang baru, Rasa Hadi Widiarsah, SH., MH dan juga para koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, masing masing, Aco Rahmadijaya SH., MH dan Edi Subhan SH. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *