DaerahGarda Sorong SelatanHeadline newsPolitik

SAH !! KPU Sorsel Tetapkan Pasangan Terpilih Samsudin Anggiluli Dan Alfons Sesa

TEMINABUAN, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpillih Bupati Dan Wakil Bupati Sorong Selatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Hasil Pemilihan Tahun 2020 bertempat di Aula KPU Sorong Selatan berlangsung aman dan lancar.

Kegiatan yang dilaksanakan pada (20/02/2021), turut dihadiri Ketua KPU Sorong Selatan Ester Homer,SE, Kapolres Sorong Selatan AKBP Sahat Maruli Hamonang Siregar,SH, Dandim1807 Sorong Selatan yang diwakili oleh Pasi Intel, Ketua Bawaslu Sorong Selatan, Pasangan Calon Terpillih Bupati Dan Wakil Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE dan Drs.Alfons Sesa,MM, Utusan Partai Pengusung serta sejumlah Komisioner KPU.

Dalam kesempatan ini dibacakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan Nomor: 01/TL.02.7-KPT/9204/KPU-KAB/II/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati sorong selatan Tahun 2020.

Keputusan ini dengan memperhatikan Berita Acara rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan yaitu berita acara Nomor 01/TL.02.7-BA/9204/KPU-KAB/II/2021 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpillih Bupati Dan Wakil Bupati Sorong Selatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Pemilihan Tahun 2020 Nomor 31 dan seterusnya dan Nomor 36 dan seterusnya tertanggal 16 Februari Tahun 2021 hasil pemilihan serentak Tahun 2020 dengan keputusan Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020.

Yaitu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020 nomor Urut 1 Yaitu Saudara Samsudin Anggiluli,SE dan Saudara Drs.Alfons Sesa,MM dengan perolehan suara terbanyak yaitu 20.009 atau 53% dari total suara Sah.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 20 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Sorong Selatan Ester Homer,SE. [EB/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *