DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsRegionalUncategorized

Kejari Kaimana Geledah Beberapa Ruangan OPD terkait Dugaan Korupsi dana ADK

KAIMANA, gardapapua.com — Tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, diketahui melakukan penggeledahan beberapa ruangan organisasi perangkat daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten Kaimana terkait dengan dugaan korupsi, Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD TA 2018-2022.

Proses penggeledahan sekaligus penyitaan dokumen pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kaimana, dilaksanakan yakni di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), merupakan langkah tegas yang dilakukan oleh Tim penyidikan tindak pidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri Kaimana, pada Rabu (11/10/2023), sekira pukul 09:00 WIT.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dimaksud, merupakan komitmen pihaknya menindaklanjuti peningkatan penyelidikan teehadap Dokumen Alokasi Dana Kampung (ADK) yang besumber dari APBD TA 2018 -2022.

“Ini dilakukan berdasarkan surat perintah Penyidikan dari kami (Kejari) tanggal 18 September 2023, dan karena kami melihat para saksi ini tidak proaktif, maka kami mengajukan pro Justitia, dan atas dasar itulah pada tanggal 10 Oktober 2023 pasal 33 dan 34, sehingga keluarlah surat dari Pengadilan Negeri Kaimana Nomor 06/PN./ 2023/ PN Kaimana tanggal 10 Oktober 2023,”Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa,SH dalam Press release, rabu ( 11/10/2023).

Dikatakan, dokumen yang diperoleh adalah sebagai bahan pendukung penyidikan. Setidaknya ada sebanyak 5 kontainer plastik, telah diamankan.

“Nanti setelah kita rapikan, kita akan pisahkan mana yang dokumen pendukung dan dokumen buka pendukung oleh tim penyidikan Tindak pidana korupsi,”Ujarnya.

Sembari ditambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana menyebutkan, penyidikan yang telah dilakukan pihaknya, diakui tidak hanya berhenti sampai disini akan terus berlanjut hingga menentukan siapa oknum yang lebih bertanggungjawab terhadap dugaan Korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. [JO/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *