Usai Para Saksi Diperiksa, Kejari Geledah Dokumen Pencairan Anggaran ADK di DPMK Kaimana
Klik Tautan Video Dibawah Ini, Simak Selengkapnya :
KAIMANA, gardapapua.com — Tim kejaksaan Tindak Pidana Khusus kantor Kejaksaan Kaimana, Papua Barat, terus bergerak cepat.
Sekitar pukul 10:00 Wit, (11/10), terpantau tiba di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) yang terletak di jalan belakang menuju pasar inpres Krooy dan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana Desa selama 5 Tahun terakhir, dari APBD tahun 2018-2022.
Penggeledahan atau penyitaan dokumen penting pencairan dana desa, dipimpin langsung Kasi Pidsus, Ramli.SH, didampingi kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana Adhi Satyo Wicaksona.SH.
Semua dokumen yang telah diamankan oleh Tim kejaksaan dari seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kaimana sebanyak 8 orang telah dimasukan dalam mobil Avanza Veloz dengan nomor polisi PB 4311 RY.
Diketahui bahwa dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang sementara dilaksanakan prosesj penyelidikan, sebanyak 8 Saksi telah di periksa.
Sementara dugaan Korupsi dari adanya penyalahgunaan penggunaaan anggaran tersebut, tim Penyidik Kejari Kaimana telah mendengarkan keterangan dari sekitar 30 orang.
Kerugian negara atas penyalahgunaan ADK pada Dinas PMK Kaimana ditaksir mencapai Rp. 1 Milliar lebih. [JO/RED]