DaerahGarda KaimanaPolitik

Resmi Ajukan Daftar Bacaleg ke KPU, Ini Target DPC PDI-P Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai partai pemenang pada perhelatan Pemilihan Legislatif (pileg) 2019, resmi mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam perhelatan pemilu 2024, ke KPUD Kaimana, pada Kamis (11/5/2023) sekitar 10.23 Wit.

Kedatangan pengurus dan sekitar 20 Bacaleg DPC PDI Perjuangan Kaimana itu, turut didampingi oleh ratusan kader dan simpatisan bergambar banteng, bermoncong putih dengan latar merah di dalam lingkaran bergaris hitam dan putih itu.

Pantuan wartawan gardapapua.com, saat di KPU Kaimana proses pengajuan Bacaleg oleh DPC PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Plh. Ketua DPC PDI Perjuangan Kaimana, Muhammad Laobo dan Plh. Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaimana, Rahman Halim, SH, berjalan alot.

Dimana usai tiba di Kantor KPU Kaimana, pengurus DPC PDI – P Kaimana langsung melakukan proses resgistrasi, dan menyerahkan berkas administrasi yang diterima oleh KPU Kaimana.

Ketua KPU Kaimana, Kristianus Maturbongs, didampingi dua Komisioner KPU Kaimana, menerima langsung proses pengajuan Bacaleg oleh pengurus DPC PDI Perjuangan Kaimana. Terlihat juga Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, hadir di Kantor KPU Kaimana.

Laobo mengatakan, bahwa berkas administrasi bacaleg PDI Perjuangan Kaimana dinyatakan lengkap dan diterima KPU.

“Selaku Partai pemenang pemilu 2019, kami kini menargetkan 8 kursi. Kami akan berupaya maksimal,”Ucap Laobo.

Seperti diketahui, Daerah Pemilihan (Dapil), Kabupaten Kaimana untuk memperebutkan kursi DPRD dalam pemilu 2024, berkurang dari empat menjadi tiga dapil. Jumlah Penetapan dapil mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan Peraturan KPU itu, pada Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Pilpres/Wapres Tahun 2024 mendatang.

Pemetaan wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) itu meliputi Dapil I terdiri dari Kelurahan Krooy, Kampung Trikora, Kampung Tanggaromi, dan Kampung Coa dengan alokasi 7 kursi.

Selanjutnya Dapil II mencakup Kelurahan Kaimana, Kampung Marsi, Namatota, Lobo, Sisir, Foroma Jaya, Murano, Maimai, Lumira, Kamaka, Saria, Jarati, Sara, Werua, Oray, Distrik Teluk Etna, dan Distrik Yamor dengan jumlah 8 kursi.

Sedangkan Dapil III, meliputi wilayah Distrik Buruway, Distrik Teluk Arguni, Distrik Kambrauw, dan Distrik Arguni Bawah dengan alokasi 5 kursi. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *