DaerahGarda KaimanaHukum dan Kriminal

Kajari : Soal Dana Covid 19 di Kejati, Mungkin Ada Laporan Warga

KAIMANA, gardapapua.com — Belum lama ini Kepala Kejaksaan Tinggi(Kejati) Papua Barat Yusuf SH Mh telah membeberkan di sejumlah pekerja pers di Manokwari bahwa ada dugaan penyelewengan anggaran Covid 19 yang telah di lakukan oleh Gugustusgas Provinsi Papua Barat dan Gugus Tugas Kaimana. atas dugaan tersebut telah diklarifikasi oleh masing masing pihak terkait melalui kasi intel Kejati Papua barat.

Menangapi hal tersebut, dalam Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno,SH di depan awak media di ruang kerjanya baru baru ini, menjelaskan terkait dengan hal dimaksud, pihajnya sendiri tidak mengetahuinya, sebab sampai dengan saat ini data yang disajikan oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 dari total 129 Miliar Lebih yang terpakai untuk pembelian APD, Bansos, dan penangulangan kesehatan dan lain lain baru sebesar Rp 34 Miliar lebih.

“tugas kita melakukan penandatangan MoU kemarin itu, lebih kepada bantuan Hukum yang artinya melakukan pengawasan, pengontrolan dan pencegahan, dan kita baru saja menerima laporan dan rincian penggunaan anggarannya adalah Rp 34 Miliar, Rp 32 Miliar itu untuk pengadaan APD, dan sisanya itu untuk Bansos dan lain sebagainya. soal apa yang di beberkan itu mungjin saja ada laporan warga yang ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Papua barat,” ujarnya.

Dalam melaporkan dugaan masalah penyalah gunaan anggaran, kata Kakari Kaimana, setiap orang berhak melaporkan atau mengadukan masalah dimaksud kelembaga yang diberikan kewenangan oleh UU,”bisa saja ke kepolisian, kejaksaan ditingkat Kabupaten, Kejaksaan Tingi maupun di Kejaksan Agung dan KPK tergantung dari si pelapor mau dilaporkan ke mana,” jelas Kajari Kaimana Sutrisno penuh akrab kepada pekerja pers di ruang kerjanya.

Soal ada indikasi penyelewengan anggaran sambung kajari,yang di lakukan pemangilan kepada pihak pihak terlapor untuk mengklarifikasinya,” mungkin karena dilaporkan di Kejati, sehingga harus di klarifikasi,” singkatnya.

Diharapkan dalam penggunaan anggaran Covid 19, tidak keluar dari apa yang diprogramkan,”pada prinsipnya kita tetap melakukan pengawasan dan pengontrolan, kalau ditemukan tetap kita tindak,”tambahnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *