DAP Desak Penahanan ‘AN’ Mantan Ketua Bawaslu PB Segera di Lakukan
MANOKWARI, gardapapua.com — Dewan Adat Papua wilayah III Doberay meminta kejelasan sikap dan ketegasan implementasi hukum terhadap mantan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat (2015-2018), berinisial AN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp. 2 miliar T.A 2015 oleh Kejati Papua.
Hal tersebut diungkapkan Bapak Wempy Kambu selaku Humas DAP WIL. III DOBERAY, yang juga Mantan anak Didik Dari Rasul Papua Pdt. I.S. Kijne itu kepada gardapapua.com, senin (18/2/2019).
” Menurut kami yang bersangkutan harus segera ditahan sesuai perilakunya. Kan sudah tau bahwa jangan mencuri, kami DAP berharap agar segera orang – orang seperti itu segera ditangkap dan digantikan dengan orang yang berkompeten di bidangnya,” Ucap Wempy Kambu selaku Humas DAP WIL. III DOBERAY.
Ia lalu mengungkapkan, jika dalam hal tersebut tidak dilakukan oleh para penegak hukum maka, hukum di negara republik indonesia dianggap lemah dan dapat di permainkan.
” Kalau dinegara kita sendiri sebagai warga negara tidak tunduk patuh kepada hukum kita, akhirnya nanti pasti orang lain juga tidak akan menghargai kita. Nanti lama – lama negara akan ambruk jika penarapan hukum yang salah atau tidak menghargai hukum itu,”Jelasnya
Sehingga atas nama masyarakat Adat di Tanah Papua DAP wikayah III Doberay mengingatkan dan mendesak para penegak hukum dalam hal ini adalah jajaran Kejaksaan Tinggi Papua segera melakukan eksekusi terhadap mantan ketua bawaslu papua barat berinsial AN masa jabatan (2015-2018) itu.
” Menurut saya yang salah mari kita serahkan kepada negara. Dan jangan kita memutarbalikan fakta, sehingga hilang kepercayaan masyarakat terhadap kita terhadap hukum jika penegak hukum berlarut – larut menjalankan Penundahan Eksekusi Mantan Ketua Bawaslu Papua Barat itu, “Cetusnya
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Dr. Heffinur menyatakan, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat (2015-2018), berinsial AN yang juga menjabat sKomisioner Bawaslu Papua Barat (2017-2022) dalam pentapan sebagai tersangka telah berdasarkan surat penetapan nomor : 04/ T.1/ Fd.1/ 01/ 2019 tanggal 16 Januari 2019.
Dijelaskan, AN ditetapkan sebagai tersangka dengan memperhatikan surat perintah penyidikan kepada Kajati Papua nomor : Print-04/T.1/F.d.1/08/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 tentang tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran terhadap dana hibah APBD Papua Barat sebesar Rp 2 miliar tahun 2015.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, AN diduga melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ian]