Aspirasi RakyatDaerahGarda KaimanaKesehatan

Juru Rawat di RSUD Kaimana Boikot Pelayanan, Ini Alasannya

KAIMANA, gardapapua.com — Sejumlah Juru Rawat yang melaksanakan pelayanan perawatan terhadap pasien di ruangan ruangan pada RSUD kaimana dijalan Batu Putih, pada senin (25/1/2021) akhirnya melakukan aksi protes serta memboikot sementara pelayanan kesahatan di RSUD Kaimana.

Aksi ini dilakukan, karena para Juru Rawat menyesalkan hingga waktu yang telah diharapkan, Hak – Hak upah mereka belum dibayarkan.

“Kami seluruh staf RSUD Kabupaten Kaimana menyatakan sikap tidak melaksanakan pelayan, sampai hak kami dibayarkan,”Ujar salah satu Juru Rawat di RSUD Kaimana, yang enggan namanya dipublish.

Aksi spontan oleh sejumlah Juru Rawat, berkaitan dengan hak hak mereka yang tidak terbayar baik dari RSUD maupun dari OPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan. Dewan Adat Kaimana (DAK) turut prihatin dan tidak tinggal diam.

Sekretaris 3 Dewan Adat Kaimana Ali Samay saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pihaknya telah mengecek secara langsung informasi ke penanggungjawab RSUD.

Dari hasil koordinasi via telpon, dapat dibenarkan oleh penanggungjawab RSUD dr Joulanda Metang, karena persoalan dimaksud berada dilingkungan RSUD.

” Karena persoalan ini berada di RSUD, kami langsung Hubungi penanggungjawab RSUDnya langsung, dan beliau katakan bahwa ada beberapa pegawai yang dari beberapa ruangan yang keluar dan terkumpul di tempat apel dan melakukan aksi menuntut hak hak mereka yang belum terbayar dan ternyata menyangkut dengan hak hak mereka kata direktur itu dibayarkan oleh dinas, memang kami sudah sampaikan untuk meminta waktu tetapi karena ibu direktur harus bertemu dengan PLT, SEKDA, maka kami akan mengundangnya untuk kami dengar keterangannya,”Ujar Sekretaris 3 Dewan Adat Kaimana Ali, Samay, ketika dimintai keterangan sikap DAK Kaimana atas persoalan tersebut, senin (25/1).

Sebab pembayaran hak hak juru rawat berada di OPD terkait dalam hal ini di Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Kaimana, ditambahkan akan juga melakukan klarifikasi soal hak hak juru rawat dimaksud.

” Karena disebutkan pembayaran hak berada di Dinas kesehatan, maka juga akan berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan, kenapa dan bagiamana sehingga hak hak ini tidak terbayarkan, kalaupun ada aturan bisa dijelaskan supaya dipahami sehingga bisa dimengerti oleh juru rawat ini secara baik, karena dampaknya adalah pelayanan,” Sebut Samay lagi.

Sementara menyangkut dengan pelayanan, dalam koordinasi Dewan Adat Kaimana dengan penanggungjawab atau DIRUT RSUD, ditegaskan, harus tetap berjalan, terutama yang menyangkut dengan pelayanan yang Emergensi,”Tukasnya

“Karena ini menyangkut pelayanan, kami juga meminta agar pelayanan yang Emergensi dan darurat yang membutuhkan penanganan secara medis, harus tetap dilayani dan dijalankan,”Tutupnya menambahkan. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *