DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratInfo Ekobiez

BI Papua Barat Dorong Percepatan Penukaran Kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Rut W. Eka Trisilowati mengatakan, bahwa jajaran Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan telah meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu) bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 2020.

Kegiatan peluncuran dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Indonesia. Peluncuran UPK 75 Tahun RI ditujukan untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun sekaligus menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdapat 3 makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI yaitu mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang. Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi COVID-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan tangan Bank Indonesia, turut mengambil peran dalam pengedaran UPK 75 Tahun RI ke seluruh penjuru pelosok Papua Barat. Dari total 75 juta lembar UPK 75 RI yang diterbitkan, Papua Barat memperoleh kuota sebanyak 200.000 (dua ratus ribu) lembar. Kegiatan penukaran memperoleh respon yang sangat baik dari masyarakat, baik penukaran secara individu maupun penukaran secara kolektif.

Sebagaimana diketahui, terdapat 2 (dua) mekanisme penukaran yang dapat dilakukan masyarakat untuk memperoleh UPK 75 Tahun RI. Pertama, melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses masyarakat sejak tanggal 17 Agustus 2020 dengan jumlah penukar per harinya untuk Papua Barat sebanyak 300 orang. Kedua, melalui penukaran kolektif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk memudahkan kelompok masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI.

Penukaran kolektif dilakukan oleh kelompok masyarakat, instansi, lembaga, kantor, organisasi melalui penyampaian surat permohonan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat yang ditandatangani pimpinan dan dilengkapi informasi PIC yang akan melakukan pengambilan UPK 75 Tahun RI dilampiri daftar pemesan minimal 17 orang dan fotocopy KTP. Pemesan yang tercantum dalam daftar kolektif harus merupakan masyarakat yang belum pernah melakukan pendaftaran pada aplikasi website https://pintar.bi.go.id. Formulir penukaran kolektif dapat diunduh di tautan website tersebut di atas atau dapat menghubungi petugas di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat maupun contact person sebagaimana tercantum dalam pamflet/brosur terlampir.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat memberi kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengungkapkan rasa syukur atas 75 Tahun Republik Indonesia dengan memiliki UPK 75 Tahun RI melalui mekanisme penukaran, baik individual maupun kolektif. Seluruh proses pelaksanaan penukaran UPK 75 Tahun RI dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *