Ketua KPU Sebut Pleno Akhir di Tingkat KPU Kabupaten Kaimana Dilaksanakan Berjenjang Sesuai Mekanisme
KAIMANA, gardapapua.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Candra Kirana, menjelaskan bahwa penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten telah sesuai mekanisme.
Candra Kirana menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil pemilu itu telah berjenjang dimulai pada tingkat kecamatan atau distrik, dan akan ditetapkan dalam keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten. Keputusan ini akan menjadi acuan dalam pleno tingkat kabupaten.
“Setelah keputusan ini, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan keputusan SK KPU Kabupaten,”Ujar Candra Kirana.
Dia juga menegaskan bahwa meskipun ada rekomendasi dari Bawaslu, proses pelaksanaan tetap akan berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Dia mengemukakan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya dapat dilaksanakan jika diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan bahwa setelah diterbitkannya Surat Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan oleh KPU Kaimana, tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukannya PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten.
Itu merujuk pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa, jika ada rekomendasi Bawaslu setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota, maka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan tersebut harus dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
“Jika ada rekomendasi dari Bawaslu mengenai pemungutan suara ulang, kami akan tetap melaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,”Tambahnya.
Dengan penjelasan ini, Candra berharap masyarakat dapat memahami proses yang sedang berlangsung dan menghargai setiap tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. [JO/RED]