Aspirasi RakyatDaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalHUMANISLingkungan dan HAMSudut Pandang

Ketum BPC HIPMI Pegaf Apresiasi Gerak Cepat Menteri Investasi dan Pj Gubernur Terkait Tambang Ilegal dan Percepatan Investasi

MANOKWARI, gardapapua.com —- Ketua umum BPC Pegunungan Arfak (Pegaf,red), Yurthinus Mandacan, ST, mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat Bahlil Lahadalia, S.E, selaku Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Kabinet Indonesia Maju Jilid II Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dalam rangka gerak cepatnya melakukan upaya koordinasi percepatan investasi dan pelayanan perizinan di wilayah Papua Barat, juga pengawasan tambang ilegal di Manokwari dan Pegaf, bersama Pemerintah Daerah dan sejumlah instansi terkait.

“Kami apresiasi atas kebijakan tersebut. Ini artinya Presiden Jokowi melalui Menteri Investasi dalam hal ini Bpk. Bahlil Lahadalia, S.E, masih mendengarkan aspirasi masyarakat, terlebih tentang bahayanya tambang ilegal yang marak terjadi di kawasan wilayah Manokwari dan Pegaf ini,” Ujar Ketua Umum BPC HIPMI Pegaf, Yurthinus Mandacan, Kamis (16/6/2022).

Terkait itu, Dia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum konsisten dalam mengandalikan kebijakan tersebut. Juga bersama mendukung percepatan masuknya Investasi didaerah yang mana merupakan pendorong utama transformasi peningkatan ekonomi yang tentu berdampak bagi Masyarakat.

Dimana tentang percepatan Investasi yang memunculkan ruang khusus kebijakan bagi pelaku – pelaku usaha di daerah, diharapkan menjadi sebuah inovasi serta peningkatan kualitas hidup masyarakat untuk turut berkontribusi pada terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, sekaligus adil dan setara.

“Saya juga selaku ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pegaf yakin bahwa dengan adanya ruang khusus kebijakan bagi pengusaha atau pelaku – pelaku usaha di daerah akan maju kalau ada masuknya investasi, namun tentu diperlukan sistem hukum yang berpihak bagi pengusaha lokal demi terwujudnya iklim investasi yang lebih baik, dan setara dirasakan manfaat kehadiran sebuah investasi itu,”Jelasnya.

Menyinggung tentang persoalan tambang emas ilegal yang belakangan ini menjadi sorotan semua pihak di Wilayah Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf), sangat diperlukan peran aktif Pemerintah dalam mengawasi kegiatan pertambangan yang mengancam keselamatan dan berdampak buruk bagi lingkungan tersebut. Juga Masyarakat Adat, sebagai bentuk dukungan memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal.

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Jadi dengan telah tertangkapnya mereka pelaku – pelaku penambang emas ilegal yang sudah marak diberitakan, menjadi peringatan bagi mereka yang masih ingin memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,”Tuturnya

Sebagaimana telah ditegaskan oleh Kementerian ESDM, bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk tindak kejahatan yang melanggar hukum.

“Saya juga minta Penegak Hukum bergerak cepat dan menjerat para pelaku penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya, alias para pemodal ini. Kalau dibiarkan maka 5/10 tahun kita punya hutan adat dan lingkungan rusak, serta jalan yang dibangun pemerintah juga rusak, karena tidak akan tahan lama beban alat berat itu. Ratusan alat berat terus naik ke wilayah – wilayah titik pertambangan ilegal,”Pintanya

Seperti diketahui, Pertambangan tanpa izin disebut melanggar pasal 158 UU 4/2009 juncto UU 3/2020 tentang Perubahan UU Mineral dan Batu Bara. Sementara untuk tindak pidana lingkungan, para penambang ditengarai melanggar pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir, dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas umum sebagaimana diatur UU Jalan dan KUHPidana. [RF/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *