DaerahGarda KaimanaKesehatan

Belum Ada Edaran Terbaru, Jam Tutup Kios dan Toko Pukul 20:00 WIT di Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Sampai dengan saat ini belum ada edaran terbaru yang di keluarkan oleh kepala daerah, tentang pemberlakukan jam pengoprasional kios, toko dan pasar untuk menuju new normal, di Kabupaten Kaimana.

Demikian hal tersebut dikemukakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana Drs Ray Ratu D Come, kepada wartawan Selasa (30/6) diruang kerjanya.

Ketika di konfirmasi terkait pemberlakukan jam oprasi bagi para pedagan, pasar dan angkot, dirinya menyebutkan terkait pengoprasian jam tutup kegiatan aktivitas perdagangan masih seperti biasa yakni untuk pedagan toko, kios tetap tutup pukul 20:00 WIT, begitu pula dengan pengoprasional angkot dan ojek, sementara untuk aktivitas penjual di pasar penutupannya tetap berlaku pukul 17:00 Wit -l 18:00 Wit.

” Sampai dengan saat ini belum, belum ada edaran terbaru yang di turunkan, jam tutup kios, tokoh masih seperti yang lama pukul 20:00 ( jam 8 malam-red),”Katanya

Dimana dari kegiatan pemberlakukan sementara jam buka usaha toko, kios dan pasar ditenagah situasi covid 19, yang telah ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah daerah kabupaten kaimana, dikatakan Kasat Satpol PP, untuk warung yang mulai dibuka pada pukul 16 sore atau jam 4, diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00.

“Kalau itu untuk mereka yang buka warung dari pukul 16:00 WIT( jam 4 sore –red),” singkatnya.

Meski dengan belum adanya edaran terbaru untuk menuju new normal yang di keluarkan oleh bupati, dirinya berharap agar semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan, dalam menjalankan rutinintas aktivitas.

“Sebab dengan mematahui protokol kesehatan kita telah membantu pemerintah memerangi ancaman virus corona yang melanda tanah air secara khusus kabupaten kaimana,”Cetusnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *