DaerahGarda Kaimana

Akibat Jual dan Pesta Miras Ijin Rumah Makan Ini Dicabut

KAIMANA, gardapapua.com — Sebuah rumah makan di jalan utarom, kompleks air merah, kaimana, akhirnya dicabut izin operasinya sementara oleh satuan patroli satpol pp kabupaten Kaimana, ditengah pandemi covod 19 pada minggu malam lalu.

Sesuai informasi dihimpun, alasan pencabutan izin operasi sementara oleh satuan satpol pp, linmas dan damkar pemda kabupaten Kaimana, karena kedapatan menjual minuman keras (Miras) saat tim melaksanakan patroli didaerah.

“Selain itu juga mereka tidak mengindahkan anjuran kepala daerah soal jam waktu buka -tutup tempat usaha sesuai arahan pemerintah, dan kedapatan menjual minum keras saat patroli yang dilakukan,”Ujar Kepala satuan satpol pp, linmas dan pemadam pemda kabupaten kaimana, Drs. Ray Ratu D.Come, ketika dikonfirmasi wartawan selasa (9/6/2020).

Selain sanksi pencabutan surat izin operasi sementara, pemilik tempat usaha rumah makan telah dipangil untuk dilakukan klarifikasi terhadap penjualan miras di rumah makan dimaksud.

“Kita langsung berikan sanksi, pencabutan sementara. Ini kan rumah makan kenapa ada jual Miras, jadi salah gunakan izinnya,”Terang Kasatpol PP.

Sementara itu, secara terpisah kepala dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan tenaga kerja kabupaten kaimana, Siti rahma Iribaram,SE,M.Si yang dikonformasi terkait sanksi pencabutan ijin operasi rumah makan dimaksud mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada surat dari instansi terkait dalam hal ini satpol pp, soal adanya penindakan disiplin terhadap tempat usaha yang diduga telah menyalahgunakan izin tempat usaha tersebut.

“Dan kalaupun ada, kata kepala dinas PTSP, itupun ada tahapan pencabutan izin, yakni bersifat teguran selama 2 kali dan tidak di indahkan yang ke 3 adalah penindakan, namun karena ini temuan petugas patroli menjalankan surat edaran pemerintah daerah saat pandemi covid 19, maka akan bersifat teguran,”Terangnya

“Suratnya belum masuk, mungkin masih berifat teguran, yang telah di tarik izinnya adalah cafe berkedok bar itu, karena memang sudah peringatan dua kali,”Katanya menambahkan

Dirinya berharap kepada semua pedagan baik toko, kios dan juga warung serta lain sebagainya untuk selalu patuh dan mengikuti edaran dari pemerintah daerah sebagaimana kondisi pandemi covid 19 yang belum berakhir.

“Saya berharap supaya semua tempat usaha kecil besar dan sedang, mari patuhi anjuran pemerintah daerah,”Harapnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *