Sekda Kaimana : Pemerikasaan Dengan Alat Rapid Test di Kaimana Gratis
KAIMANA, gardapapua.com — Pemerintah daerah kabupaten kaimana tetap akan memberlaukan protokol kesehatan kepada siapa saja yang ingin berpergian keluar daerah dengan alasan penting, baik itu kepada masyarakat maupun kepada Pejabat Pemda, TNI dan POlRI.
Pemberlakuan protokol kesehatan dimaksud agar bagi setiap orang sebelum keluar dari daerah asal wajib hukumnya melakukan pemeriksaan rapid tes dan mendapatkan rekomendasi kesehatan yang di tandatangi langsung oleh bupati/atau ketua tim gugus tugas.
“Agar yang bersangkutan dapat diterima di daerah tujuan, dan selama berada di daerah tujuan tetap menjadi pantauan dari gugus tugas covid 19, begitupula sebaliknya,”Ujar
Sekretaris tim gugus tugas covid 19 Kabupaten Kaimana, yang juga sebagai sekda kaimana Ritta Teurupun kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (10/11/2020).
Hal ini agar terkait soal protokol pengunaan rekomendasi kesehatan bagi orang dengan tujuan alasan penting dan tidak mendesak.
“Untuk berpergian ke daerah lain maka kita harus urus surat kesehatan bebas Corona yang ditandatangani oleh Bupati, dan yang bersangkutan harus menghubungi Tim Gugus Tugas COVID 19 daerah tujuan setelah tiba di sana sehingga mendapat pemantauan dan pengawasan,”Terangnya
Sementara penggunaan alat repit test yang digembar – gemborkan di media sosial dikenakan biaya, di tegaskan sekretaris gugus tugas covid 19, untuk kabupaten kaimana adalah gratis alias tidak melakukan pungutan biaya.
Selain itu kepada masyarakat diberikan kebebasan yang dengan sukarela melakukan test repid di rsud kaimana, jikalau ingin melakukan upaya pencegahan bebas corona sejak dini.
“Tidak ada pungutan, itu gratis, memang sebelumnya karena terbatas jadi diperuntukan bagi yang memang mereka yang dalam pengawasan dan pejabat yang ingin keluar daera dengan alasan penting, tetapi untuk sekarang stoknya sudah cukup banyak, jadi Gratis untuk repit test,”Kata Teurupun
Selain itu, bila dalam pemeriksaan rapid test oleh petugas kedapatan ada yang meminta sejumah uang, dapat segera melaporkan hal tersebut, dan yang bersangkutan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku karena itu adalah Pungli.
“Karena sesunguhnya alat rapid test tersebut diadakan mengunakan anggaran bansos. Jadi kalau ada yang tarik biaya dari pemeriksaan menggunakan alat Rapid Test masyarakat silakan Lapor, karena semua APD yang didatangkan menggunakan anggaran bansos, jadi sekali lagi saya tegaskan, pemeriksaan rapid test “GRATIS”,”Tandas Sekda Kaimana. [JO/RED]