Soal Pemberdayaan OAP, DPRD R4 Gelar Audiens Bersama IPAR dan KAPP Raja Ampat
WAISAI,gardapapua.com — DPRD Kabupaten Raja Ampat menerima kembali aspirasi dari dua asosiasi pengusaha pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) yakni (IPAR) dan (KAPP), pada Rabu (10/6/2020) bertempat di Jl. Moh saleh taesa kelurahan sapordanco, distrik kota waisai, kabupaten raja ampat.
Dalam pertemuan bersama atau audiens ini, turut dihadiri oleh wakil ketua I DPRD Renold M Bulla, Wakil Ketua II Charles A M Imbir, serta sejumlah Anggota DPRD, dan Ketua IPAR Abraham umpain, serta ketua KAPP Arius Mambrasar, dan Anggota Pengurus Asosiasi.
Kesempatan itu, selaku sekretaris IPAR Raja Ampat, soleman dimara menyampaikan, bahwa Audiens antara DPRD Raja ampat dan kedua Asosiasi sasaran utamanya adalah membahas bagaimana peran dan menyangkut pemberdayaan kepada masyarakat khususnya pengusaha OAP di kabupaten raja ampat.
” Terkait rapat tadi, DPRD sepakat akan tindaklanjuti ke instansi terkait. Namun sebelumnya aspirasi ini menyangkut pemberdayaan akan dibahas sendiri oleh DPRD sesuai Pendistribusian dan pelokasian agar tepat sasaran sesuai amanat Undang-undang,”Sebut Soleman Dimara
Didalam rapat ini juga, terdapat sejumlah pengusaha Asli Raja Ampat dan beberapa Asosiasi serta pelaku pasar tradisional yang tergabung dalam IPAR secara umum guna pemberdayaan masyarakat asli papua adalah seperti pelaku pengusaha pedagang, pasar, dan para kontraktor, meminta kejelasan dari pemerintah terkait pemberdayaan terhadap pengusaha asli Raja ampat.
“Bukan hanya itu, pengusaha asli Papua juga meminta kepada DPRD sebagai lembaga aspirasi untuk melakukan pengawasan terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang ada di Raja Ampat,”Jelasnya
Sebagai Orang Asli Papua (OAP) di Raja Ampat tidak memahami penggunaan dan pengalokasian dana Otsus tersebut.
“Seperti apa penggunaan, pengalokasian dan pendistribusian dana Otsus. Apakah Otsus itu pendistribusian ke Kampung-kampung atau Otsus itu dibagi dalam proyeksi Pemerintahan seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan Kesehatan,”Terang Soleman
Menurut Soleman, bahwa dalam penjelasan – penjelasan pihak DPRD bahwa konsep pemberdayaan sudah ada dan telah dinaungi peraturan daerah (perda).
“Namun sasaran pemberdayaan kepada siapa. Sebab beberapa tahun terakhir ini kami anak negeri merasa di marginalkan. Jadi kami menilai pengalokasian tidak tepat sasaran karena asli anak negeri tidak mendapatkan apa-apa,”Keluhnya
Menurutnya, pengalokasian itu mesti di evaluasi kembali, sehingga pendistribusian harus tepat sasaran kepada masyarakat.
“Mesti harus di cari metode dalam konsep pemberdayaan seperti apa, agar kita paham bersama supaya tidak saling menuduh. Kita semua tahu dalam regulasi yang diatur sangat jelas, selain UU Otsus sebagai pijakan tetapi juga ada Pilpres Nomor 17 itu yang menjadi acuan kami sebagai OAP,”Terang Sekertaris IPAR itu
Selain itu, dia menjelaskan, bahwa pengusaha asli Raja Ampat juga ada langkah-langkah komunikasi secara prosedural dan akan melakukan komunikasi baik dengan lembaga terkait.
“Jadi untuk Pemda akan ada langkah berikut melalui DPRD ke Pemda hasilnya seperti apa baru ditentukan langkah berikutnya,”Tegas Soleman
Dirinya lalu menambahkan, bahwa dalam audiens tersebut, DPRD memberikan apresiasi dan siap menindaklanjuti dalam tanggapan Fraksi pada LKPJ nantinya. [DM/RED]