Tidak Penuhi Syarat, Paslon Jalur Perseorangan Yacob – Komarudin Ditolak KPU R4
WAISAI, gardapapua.com — Berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan pasangan calon bupati, Yacob Yapen, SH, dan calon wakil bupati Komarudin Daming, ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten raja ampat, karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan sesuai yang ditentukan KPU setempat.
Hal itu diketahui, minggu (23/2/2020) pukul 24.00 wit, usai pihak KPU Raja Ampat menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon Perseorangan / Independent pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat kedua pasangan Calon bupati, Yacob Yapen, SH, dan wakil bupati Komarudin Daming, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Raja Ampat.
Sesuai data dihimpun media ini, kedua Pasangan Paslon lalu melaksanakan penginputan data bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten raja ampat. Selanjutnya setelah dilakukan penghitungan KTP dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Independent pada sistem Silon masuk dengan total dukungan syarat sebanyak 3.259 dukungan.
Namun dari jumlah dukungan tersebut, setelah KPU Kabupaten Raja Ampat melakukan pengecekan bukti secara fisik hanya terdapat 709 KTP yang memenuhi syarat dalam dukungan calon independen pasangan paslon tersebut.
Sedangkan syarat mutlak yaitu 4.105 (empat ribu seratus lima) atau berdasarkan jumlah dukungan dari jumlah DPT sebesar 41.041 pada pemilu 2019, terdiri dari tiga belas distrik dari total dua puluh empat distrik yang ada di Raja Ampat. Dimana syarat tersebut merupakan ketentuan pasal 41 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Bentuk dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan kepada calon perseorangan Cabup Yacob Yapen dan Cawabup Komarudin Daming oleh petugas KPU Raja ampat di nyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS),”Ujar Ketua KPUD Kabupaten Raja Ampat, Steven Eibe.
Hingga ditutup, Paslon perseorangan Independent dilaporkan tidak memenuhi syarat maka di Kabupaten Raja Ampat tidak ada Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Independent (Non Parpol) yang berhasil lolos verifikasi KPU.
Adapun kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh pasangan Paslon, juga dihadiri diantaranya, ketua KPU kabupaten raja ampat, Steven Eibe, S. STP, Anggota KPU Raja Ampat Arsad Shewaky, S.IP, Muslim Saifuddin, Herdy F Rumbewas, Lalily Ligawa. Selain itu, Ketua bawaslu raja ampay Markus Rumsowek, S.Sos. [DM/RED]