DaerahGarda ManokwariHeadline newsHukum dan Kriminal

Pabrik Balo Ayambori, Dibongkar Polres Manokwari

MANOKWARI, gardapapua.com — Berjalan sekian lama, pabrik minuman keras lokal jenis Balo bertempat di kampung Ayambori, Distrik manokwari timur, kabupaten manokwari, dibongkar aparat kepolisian polres manokwari.

Kegiatan ini dalam rangka giat swiping Miras dan Miras Lokal Sat Sabhara, opsnal satresnarkoba dan sat Intelkam yang dilaksanakan pada hari Senin 30 Desember 2019 dari pukul 02.30 s/ d 04.30 wit.
Terdapat sejumlah personel terlibat dalam aksi ini dibawah pengawasan Padal, AKP Saridal dan IPDA Tegar Wijaya.

Sesuai rilis laporan diterima oleh redaksi gardapapua.com, dikeluarkan jajaran Humas Polda Papua Barat mencatat, bahwa dalam razia ini tim kepolisian berhasil membongkar pabrij pembuatan miras Cap Tikus yang bertempat di Kampung Ayambori.

Hal itu terungkap, saat tim melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sebuah Rumah yang di curigai untuk membuat Miras cap tikus yaitu rumah milik dari Paulus Kunu.

Dari razia tersebut, kemudian didapati sejumlah Barang Bukti yang di amankan sebagai berikut :

a. 10 liter Cap Tikus.

b. 4 Buah Tong Berwarna biru yang berisi Bahan baku yang akan di masak yaitu Balo.

c. 2 buah Kompor (Yang di gunakan untuk memasak Cap Tikus) dan beberapa buah bambu sebagai alat penyulingan dan 2 buah Dandang yang di gunakan untuk memasak Cap tikus.

Setidaknya terdapat dua pelaku yang kini telah ditahan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut aparat kepolisian.

Antara lain, berinsial PK (35th), dan FH (35th) tak lain adalah warga kampung Ayambori. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *