DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHukum dan Kriminal

Pertamina Region VIII dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Teken MoU Penanganan Pendampingan Hukum

MANOKWARI, gardapapua.com – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region VIII menggandeng Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam kerjasama bidang hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VIII dengan kejaksaan tinggi papua barat, tentang Kerjasama dan Koordinasi Dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Yusuf, SH, MH dan General Manager Pertamina Region VIII berlangsung, Rabu (8/7/2020) di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, SH, MH, dalam sambutan arahannya menjelaskan, bahwa kegiatan menandatangani nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) Hal ini penting dalam kondisi pandemic covid19, supaya kegiatan – kegiatan pertamina dalam pendistribusian tidak terganggu dan dapat tepat sasaran dalam melayani masyarakat.

” Kerja kita itulah yang harus lebih di maksimalkan. Karena masyarakat pun akan menilai dan mengharapkan agar segala sesuatu yang dikerjakan dapat meningkatkan kesadaran hukum dari ini,”Pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH,MH.

Sehingga peranan semua pihak perlu melakukan pendekatan sesuai budaya setempat dan menghargai kearifan lokal, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

” Apa yang dilakukan berdasarkan MoU ini sudah di laksanakan seiring berjalan waktu, nsmun sejak kehadiran Kejaksaan Tinggi Papua Barat, perlunya sebuah legal opini pendampingan asistency yang diatur dalam MoU baru. Sehingga sangat diharapkan tepat sasaran dalam hal penanganan pengamanan aset negara, dalam hal pendampingan hukum terkait perdata dan TUN dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,”Paparnya

Dimana diutamakan dalam MoU ini adalah lebih dengan menerapkan tindakan preventif, dimana lebih ke hal pertimbangan hukum. Dimana pertimbangan hukum ada tiga kegiatan pendampingan hukum (legal asistency), yang dikaitkan dengan program – program kejaksaan bersama kemitraan, bantuan hukum dalam perdata dan tata usaha negara.

Hal ini juga, agar ketertiban publik tetap terjaga, serta ekspansi penyaluran bisnis pertamina kepada masyarakat dapat berjalan baik, sesuai jangka waktu MoU yang dilaksanakan.

“Karena turunannya 2 tahun, tapi kegiatan – kegiatan yang lainnya tetap kita mendukung dan kerjakan bersama dalam menjaga aset – negara dalam hal intitusi,”Paparnya

Disela kegiatan dan wawancara, Himawan Djatmiko, selaku Region Manager Legal Counsel dan Compliance Sulampua (Sulawesi, Maluku dan Papua) menuturkan, nota kesepakatan ini dijalankan sebagai upaya mitigasi mengingat bisnis Pertamina tak terkecuali Pertamina Region VIII juga memiliki risiko hukum yang selalu menyertai.

Baik yang berhubungan dengan operasional unit operasi atau yang berkaitan dengan hubungan Pertamina dengan masyarakat ataupun lembaga eksternal. Sehingga ia berharap agar operasional bisnis Pertamina khususnya Region VIII dapat terjaga dan terlindungi.

Dimana Aspek hukum, seperti dukungan pertimbangan hukum baik hukum litigasi maupun non litigasi, optimalisasi kegiatan pemulihan aset dan dukungan keterangan saksi ahli terkait penanganan perkara pidana maupun perdata adalah beberapa aspek yang dituangkan dalam nota kesepakatan ini.

” Intinya ini bukan hal yang baru, dan MoU bersama kejaksaan tinggi kita perkuat lagi. Supaya publik mengetahui bahwa pertamina sudah bersinegi dengan kejati dan selanjutnya akan dilanjutkan bersama jajaran Kejaksaan Negeri,”Ujarnya

Melalui peran ini bersama jajaran kejaksaan tinggi juga diharapkan dapat mewakili elemen pemerintahan, lembaga dan badan usaha negara dalam penanganan masalah hukum, khususnya hukum bidang perdata dan tata usaha negara. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *