DaerahGarda ManokwariGarda Papua Barat

Perum Bulog dan Kejati Papua Barat MoU Terkait Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

MANOKWARI, gardapapua.com — Perum Bulog Divisi Regional Papua dan Papua Barat (Kadivre) bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (7/7/2020) menandatangani nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding).

Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama antara perusahaan umum (perum) bulog kantor wilayah papua dan papua barat dengan kejaksaan tinggi papua barat ini adalah tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU atau nota kesepahaman tersebut dilakukan antara Yusuf SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat dan Kepala Kantor Bulog Subdrive Manokwari, Firman Mando, yang mewakili wilayah perum bulog Papua dan Papua Barat (Kadivre), bertempat di Aula kantor Kejati Papua Barat, Manokwari.

Kepala Kantor Bulog Subdrive Manokwari, Firman Mando mengatakan, berdasarkan Peraturan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang dituangkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, kedepannya akan sangat membantu pihaknya menyelesaikan masalah yang dihadapinya dengan pihak ketiga.

Dimana Perum Bulog selaku BUMN dalam menjalankan usahanya selalu melibatkan pihak ketiga. Dan terkadang, terdapat kendala di lapangan dalam persoalan perdata dan TUN.

“Untuk itu, kami akan menggunakan jaksa pengacara negara untuk menghadapi pihak ketiga. Termasuk persoalan lainnya yang dihadapi Bulog,”Ujar Firman Mando

Sementara itu, Yusuf SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat mengatakan, bahwa MoU semacam ini dilakukan karena Bulog menyadari bahwa butuh pendampingan masalah hukum dari ahlinya, sehingga bantuan hukum ini bisa dilakukan didalam maupun diluar pengadilan nantinya, sehingga perlunya pendampingan dari pengacara negara.

“Karena jaksa pengacara ada di seluruh wilayah indonesia. Ada di 32 kejaksaan tinggi dan 539 kejari dan jejaring kita luas. Sehingga fungsi – fungsi kita tetap berjalan sesuai ketentuan hukum terhadap suatu gugatan atau regulasi,”Terang Kejati Yusuf SH, MH.

Sesuai UU No 16 tahun 2004 , kejaksaan sebagai jaksa dan pengacara negara berwenang memberi bantuan hukum kepada BUMN dan BUMD terhadap permasalahan perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini Bulog.

“Sebenarnya ini fungsi dan tugas jadi kewajiban kita bagaimana dapat melakukan dan mendukung tindakan kegiatan pemulihan aset, dan menjaga kewibawaan negara pemerintah dalam bidang Perdata dan TUN apabila ada gugatan misalnya yang melakukan tindakan – tindakan merugikan negara,”Tukasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *