DaerahHukum dan Kriminal

Muat BBM Tanpa Dokumen di Bintuni, Begini Nasib Pemilik Kapal KM. Sinar Melati

MANOKWARI, gardapapua.com — Sebuah kapal motor kayu KM. Sinar melati yang diduga memuat 15 drum BBM Solar berukuran 200 liter, jenis minyak subsidi atau setara 3 ton muatan tanpa dokumen berhasil diamankan aparat kepolisian polres Teluk Bintuni.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengungkapkan bahwa, kejadian penangkapan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019, sekitar pukul 00.30 wit, oleh salah Anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menciduk aksi mencurigakan ABK dan Jurumudi kapal tersebut saat sandar disebuah dermaga rakyat, bertempat di Kompleks Tahiti, distrik bintuni timur, kabupaten Teluk Bintuni.

” Jadi benar hasil razia anggota berhasil menangkap 1 Unit Kapal kayu dengan Nama kapal KM SINAR MELATI dengan bermuatan Drum warna biru kapasitas 200 Liter sebanyak 15 buah yang berisikan BBM berjenis Solar, tanpa dokumen di dermaga tahiti teluk bintuni, “Ucap Kabid Humas AKBP Mathias Krey (29/5).

Dari hasil introgasi saksi pemilik modal dan pemilik kapal adalah berinsial D alias Man (46 th) warga tahiti.

Dari tangan pelaku yang kini bernasib di ruang tahanan, polisi telah menyita 1 (satu) Unit kapal kayu berwarna biru putih dengan nama kapal KM SINAR MELATI, 15 (Lima Belas) Buah Drum warna biru kapasitas 200 liter yang berisikan BBM jenis Solar, 1 (satu) unit Alkon dan 1 (satu) Buah selang dengan panjang 17 meter dengan diameter 11/4″ ml.

” Pelaku kita kenai Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang undang RI no. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan kini dalam tahap lidik dan sidik selanjutnya, dan BB serta pelaku telah kami tahan,”Tukas Kabid Humas AKBP Mathias Krey. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *