Babinsa Kebar Gagalkan Penyelundupan Miras Ke Manokwari
MANOKWARI, gardapapua.com — Babinsa Ramil 1801-02/Saukorem Kopda Nasarudin dan jajaran setidaknya berhasil mengamankan 11 karton minuman keras ilegal dari berbagai jenis di pos Ramil Kebar kampung Jawai, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, Senin (30/12/2019).
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan terhadap sebuah kendaraan Hilux no pol, PB 8630 S dari arah Sorong menuju Manokwari. Koptu Nasarudin dan menghentikan kendaraan dan melaksanakan pemeriksaan. Ternyata di dalam kendaraan tersebut di temukan minuman ber alkohol sebanyak 11 karton terdiri dari Vodka 4 karton, Visky Robinson 1 karton, Robinson 1 karton, Bir Bintang 5 karton.selanjutnya Barang bukti dan pelaku diserahkan ke pihak polsek setempat.
Dandim 1801/Manokwari Kolonel Inf J. Lumbantoruan, S. Sos,. M. Si saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan jajaran khususnya Koramil 1801-02/Saukorem untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan monitoring di daerah Kebar yang menjadi jalur Trans dari Kabupaten Sorong menuju Kabupaten Manokwari.
Salah satunya untuk memutus rantai jalur distribusi minuman keras karena daerah Kebar merupakan salah satu pintu menuju Manokwari.
“Kami ingin perayaan Tahun Baru berlangsung dengan penuh hikmat, penuh sukacita dan damai. Tidak ada lagi hal – hal yang dapat memicu tindakan kekerasan atau kriminalitas yang salah satunya disebabkan minuman keras, Kami secara intens dan kontinyu akan bekerjasama dengan Aparat Kepolisian,”Ujar Dandim
“Kita bersinergi dengan unsur lain, dalam hal ini Polres Manokwari , rutin melaksanakan monitoring wilayah dan sweeping dengan sasaran hal – hal yang bisa berpotensi kerawanan terhadap stabilitas keamanan wilayah menjelang dan saat perayaan Tahun Baru,” Tegas Kolonel Inf J. Lumbantoruan, S. Sos,. M. Si. [Rls/Red]