Cekcok Karena Miras, Pria Paruh Baya di Manokwari Bunuh Teman Sendiri
MANOKWARI, gardapapua.com — Seorang pria paruh baya berinsial BM (50Th) di Kota Manokwari, Papua Barat, nekat membunuh temannya sendiri berinsial P, gara-gara cekcok mulut usai meneguk minuman keras (Miras) jenis Captikus / Balo.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Yoom II, Distrik Manokwari Utara, Pantura, pada 8 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 wit.
Korban berinsial P, tewas dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya, yakni di bagian ulu hati, dada dan mata sebelah kiri. Hal ini dipicu sakit hati pelaku BM karena tak mau berbagi minuman dengan orang lain.
“Si Pelaku BM dan Korban ini berteman. Dimama pada tanggal 8 Juni 2024, dini hari, mereka ini duduk bersama sembari meneguk Miras jenis Captikus (CT) / Balo. Jadi Pelaku ini awal sakit hati, karena yang harusnya hanya minum berdua, namun karena bertambah 1 orang lainnya, jadinya minum bertiga. Karena kata Pelaku harusnya minuman ini diminum berdua saja di kamar,”Ungkap Kapolresta Manokwari, Kombespol RB. Simangunsong, S.I.K., M.Si, saat press rilis dihadapan awak media, pada Kamis (20/6/2024).
Hadir dikesempatan itu, Wakapolresta Kompol Agustina Sineri, S.pd, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnus Prasetyo, SH.,S.IK, Kasie Humas Polresta, Ipda Jack Rondonuwu, dan sejumlah anggota reskrim lainnya.
Lanjut Kapolresta, pemicu Pelaku BM membunuh korban dari hasil interogasi oleh penyidik, benar hanya karena sakit hati kepada korban karena beebagi minuman keras (Miras).
“Jadi saat yang satu orang itu beranjak dari minum bersama itu, si pelaku langsung aakit hati dan menyampaikan kepada si korban bahwa minuman itu harusnya jangan dibagi ke orang lain, selain mereka berdua saja. Karena sakit hati itulah, pada pukul 06.00 pagi, si pelaku dan korban masih cekcok, hingga membuat pelaku naik pitan berujung pelaku menikam korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali,”Jelas Kapolresta.
Dia juga mengapresiasi jajaran reskrim dan anggota di lapangan yang pasca Laporan Polisi (LP) dibuat, langsung bergerak cepat menangkap Pelaku BM. Kapolresta juga memerintahkan jajarannya, untuk bergerak cepat menindak peredaran miras ilegal di Manokwari.
“Saya apresiasi Kasat reskrim dan jajaran karena pelaku sudah ditahan. Juga saya harapkan, karena ada berkaitan miras ilegal jenis Captikus, maka pengembangannya segera koordinasikan dengan Sat Narkoba dan jajaran. Karena masalah Miras masih menjadi atensi pimpinan,”Ujar Kapolresta, Kombespol RB. Simangunsong. [TIM/RED]