DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwa

Hendak Kabur, BM Pelaku Yang Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Miras Terancam Pasal 338

MANOKWARI, gardapapua.com — Kapolresta Manokwari, Kombespol RB. Simangunsong, S.I.K., M.Si, telah merilis keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kampung Yoom II, Distrik Manokwari Utara (Pantura), Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Pasca dirilis, Kapolresta melalui Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, turut mengungkap sejumlah fakta dibalik keberhasilan anggota dilapangan, dalam menangkap pelaku BM pria paruh baya berumur sekitar 50 tahunan itu.

Kata Napitupulu, BM ditangkap oleh jajaran anggota tim opsnal reskrim, saat terkonfirmasi Pelaku berencana hendak pergi meninggalkan Manokwari, menuju Kota Biak, menggunakan kapal laut.

“Pelaku atau tersangka ini dia kami tangkap saat dia mau pergi keluar daerah yaitu tujuannya Biak dengan menggunakan kapal. Kami amankan di pelabuhan kemarin, Rabu (19/6),”Ungkap Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu, saat diwawancarai, Kamis (20/6).

Kasat juga membenarkan, bahwa sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, Korban dan pelaku ini awalnya benar minum bersama. Lalu datang satu rekan lainnya bergabung, dan saat rekannya ini pergi, Korban dan pelaku mulai saling cekcok.

“Akhirnya pelaku ini sakit hati, dan ditambah sedang dipengaruhi alkohol, pelaku BM langsung menikam temannya ini dengan mengggunakan pisau dapur,”Terang Kasat.

“Jadi pelaku BM membunuh rekannya dengan menggunakan pisau dapur. Sebanyak tiga kali di arah badan korban, dan pisaunya dibuang kesungai. Namun beberapa barang bukti lainnya seperti pakaian korban dan pelaku sudah kami amankan. Korban berinsial P meninggal langsung ditempat,”Sambung AKP Raja Putra Napitupulu.

Adapun berdasarkan sejumlah fakta, dan hasil penyidikan yang didapati penyidik terhadap dugaan peristiwa tersebut, tersangka BM diganjar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal 338 kita terapkan kepada pelaku atau tersangka. Karena ini murni tindak pidana, dan sakit hati atau pelaku spontan. Usia pelaku sekitar 50 tahunan,”Tutur AKP Raja Putra Napitupulu. [Ian/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *