Aspirasi RakyatDaerahGarda KaimanaPendidikan

Bupati Kaimana Gratiskan Pendidikan Bagi Putra/I Daerah Asli Papua

KAIMANA, gardapapua.com — Selain menggratiskan biaya pendidikan bagi anak – anak siswa – siswi pada tingkatan SD, dan SMP, dalam program aksi Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, tahun ini akan juga mengartiskan biaya pendidikan bagi siswa/i tingkat sekolah SLTA dan SMK.

Hal ini dikatakan Bupati Kaimana Freddy Thie, dalam sambutannya, disela Launching Free WiFi di taman kota Jokowi Iriani, Kaimana, Kamis (8/7/2021).

” Kemarin ada ibu – ibu Papua yang datang ke saya dikantor dan mengadukan biaya pendidikan untuk SMA yang mencapai Rp. 1 jutaan lebih, untuk itu saya mengambil keputusan, selain wajib 9 Tahun yang telah digratiskan Pemda gratiskan dan saya pastikan di Tahun ajaran baru untuk wajib belajar 9 Tahun tidak ada pungutan, dan saya juga akan gratiskan biaya pendidikan untuk siswa didik di SMA terutama bagi putra putri daerah Papua asli,”Ujarnya

Untuk menindak lanjuti hal dimaksud, Bupati telah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, pemuda dan olah raga untuk mencairkan segala anggaran yang berkaitan dengan program kegiatan belajar disetiap sekolah.

” Kemarin (Kamis, 8/7/2021) saya rapat dengan kepala dinas pendidikan saya sudah perintahkan untuk secapatnya dapat mencairkan anggaran yang berkaitan dengan pendidikan 9 Tahun, jadi sekali lagi saya pastikan Tahun ajaran baru semua akan gratis,”Tambah Bupati.

Sementara beberapa siswa dan siswi baru, berdasarkan pantauan wartawan, terpaksa dikembalikan berkasnya oleh pihak sekolah, karena belum membayar sejumlah uang pendaftaran siswa baru sebagaimana yang ditentukan manajemen pendidikan di SMA, dengan alsan harus membayar sejumlah anggaran dimaksud.

” Kami sudah mendaftar, tapi kami disuruh pulang dulu, dan disuruh balik, bisa mengukur pakaian setelah membayar uang pendaftaran yang sudah dikasih,”Ujar sejumlah siswa baru kepada wartawan.

Tentunya dengan adanya pungutan biaya yang dibebankan dan dirasakan oleh para orang tua itu, sesunguhnya telah menciderai undang undang dasar 1945 pasal 31 Ayat 1 mengatakan bahwa ” Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dab pasal (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *