Hingga Oktober 2023 Masa Perpanjang Tenaga Non ASN Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — Perpanjangan kerja Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) akan berakhir pada Oktober 2023 mendatang.
Selanjutnya pada bulan November tenaga yang akan bekerja disetiap Pemda mereka yang adalah tenaga ASN atau lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).
“Ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor : B/185/M.SM.02.03/2022, tenaga honorer tersebut hanya bisa bertugas sampai dengan Bulan Oktober yakni tanggal 30 Oktober mendatang, karenar sesuai ketentuan diatas terhitung pada tanggal 28 November 2023 tenaga ASN adalah PNS dan PPPK” Ujar Kabid Pengadaan SDM pada Badan Kepegawaian Pengadaan Sumber daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Kaimana Olivia Hendriette Engelin Ansanay.S.STP, MA di ruang kerjanya.
Adapun untuk perlu penyusunan langkah Strategis Penyelesaian Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Tidak Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sebelum Batas Waktu yakbj Tanggal 28 November Tahun 2023, berdasarkan hal tersebut maka, tambah Olivia, sesuai surat Bupati Kaimana tertangal 16 Januari 2023, setiap OPD diwajibkan melakukan penataan pegawai.
Ditambahkan, dari hasil penataan tersebut setiap pegawai di masing-masing opd akan dipetakan pada Jabatannya dan akan disusun nominatif pegawai.
Lanjut dijelaskan, bahwa nantinya akan terlihat jelas kebutuhan pegawai pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang kemudian akan diusulkan oleh masing -masing OPD untuk diperpanjang berdasarkan kebutuhan nantinya.
“Untuk saat ini BKPSDM sudah memasuki tahap validasi data usulan OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Kaimana. Tentu dengan menyusun analisis kesenjangan kebutuhan pegawai dan informasi jabatan pada setiap jabatan yang lowong yang akan diisi oleh tenaga honorer yang berkompeten yang menduduki jabatan tersebut,”Imbuhnya.
“Artinya guna memenuhi spesifikasi syarat atas jabatan yang lowong pada opd baik dari tenaga pengamanan hingga tenaga administrasi maupun pengolah data,”Ujarnya.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, untuk saat ini, BKPSDM Kaimana sudah memasuki tahap validasi data usulan OPD dilingkungan pemerintah kabupaten kaimana. [JO/RED]