DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratNasional

Apel Pencanangan WBK dan WBBM, Kajari Kaimana Tekankan 6 Area Perubahan

KAIMANA, gardapapua.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH menegaskan 6 area perubahan yang mesti dilakukan dalam upaya menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBK) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kaimana.

Hal itu disampaikan Kajari Kaimana, saat memimpin apel pencanganan zona integritas WBK dan WBBK yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (22/2/23).

Apel tersebut diikuti oleh seluruh kepala seksi dan seluruh staf Kejaksaan Negeri Kaimana, yang juga serempak dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Papua Barat.

Dia mengatakan, apel pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBK ini merupakan program prioritas Presiden Jokowi dalam Reformasi Birokrasi pembangunan nasional.

“Pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dari keseluruhan tahap-tahap pembangunan zona integritas, berupa deklarasi atau pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap melakukan pembangunan zona integritas.

“Pelaksanaan pembangunan zona integritas itu sendiri, yang meliputi 6 area perubahan yang harus berdampak pada kemajuan daerah, masyarakat, pembangunan ekonomi dan capaian kinerja organisasi yang bersifat directive di berbagai area,”Tegasnya.

6 area perubahan tersebut, lanjut Anton meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan terakhir adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan pencanangan zona integritas ini, kita semua memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,”Ujarnya.

Pencanangan zona integritas yang dilaksanakan serentak itu, dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama sesuai dengan intruksi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Negeri Manokwari, Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Negeri Fakfak dan Kejaksaan Negeri Kaimana. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *