DaerahGarda Teluk Bintuni

Tega, Di R4 Oknum Guru Agama SMP Cabuli Siswinya Sendiri

WAISAI,gardapapua.com — Oknum seorang guru agama dengan inisial S (29th) pada salah satu sekolah SMP kota waisai kabupaten Raja Ampat, diduga tega melakukan pelecehan terhadap tiga siswinya.

Dimana yang mestinya harus menjadi panutan bagi siswa-siswinya, namun sangat disayangkan Guru agama sekaligus merangkap sebagai kepala sekolah di Yapis raja ampat sejak 2 tahun terakhir, justru melakukan tindakan terpuji ini menimpa terhadap tiga korban, berinisial SL (13), UAY (13) dan NSS (13), dengan modus penyetoran hasil hafalan ayat suci al-quran.

Terkait akan itu, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Nirwan Fakaubun, SIK, Jumat (04/09/2020) saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa perbuatan tak senonoh ini, baru terungkap dari salah satu siswa korban terakhir berinisial SL.

Dimana kronologi saat itu, korban SL melakukan komunikasi dengan salah satu korban lainnya berinsial UAY. Dimana atas adanya perintah dari terduga pelaku S, untuk datang ke sekolah, pada hari Rabu tanggal 19 dan Sabtu 22 bulan Agustsus 2020 lalu, dengan tujuan setoraan hafalan ayat suci Alquran. ketika kedua korban tersebut sampai di tempat tujuan pelaku yang tak lain juga sebagai guru Agama dan juga Kepsek itu memberikan tanggungjawab masing-masing untuk menghafal ayat Alquran dalam waktu 10 sampai 15 menit, setelah itu satu per satu masuk ke dalam ruangannya yang saat itu pelaku sudah menunggu.

Ketika korban UAY menghafal, pelaku (S) kemudian mulai melakukan aksi bejatnya dengan memegang buah dada (maaf) (Payudara) korban.

“Ketika pada saat korban melakukan hafalan tersangka sambil memegang dada dan payudara. Sementara pengakuan korban, aksi tersangka masih sebatas itu,”Terang Nirwan

Dengan modus yang sama juga dialami korban berinisial SL (13), saat itu ada kegiatan pembersihan di sekolah, dan tersangka meminta SL masuk kedalam ruangan untuk menghafal ayat suci alquran didepanya.

Saat korban menghafal, tersangka pun beraksi dan duduk di samping korban sambil tangannya di masukkan ke dalam baju korban.

Selain dua korban itu, kejadian yang sama dialami korban berinisial NSS itu pada satu bulan lalu saat itu korban dalam keadaan sakit. Ketika korban masuk diruang UTS kemudian si pelaku datang.

“Tujuan tersangka sebenarnya ingin memberikan bantuan, kepada siswa (korban) yang sakit ini, namun karena di barengi dengan nafsu birahinya, maka tersangka membuka jilbab korban sambil mengompres pada bagian dada hingga payudara si korban,”Jelas Kasatreskrim

“Dalam hasil pemeriksaan, TSK beralasan aksi tersebut yang dilakukan agar anak didiknya tidak gugup dalam menghafal,” ucap Kasatreskrim menambahkan

Sementara ditambahkan, terduga pelaku telah di tahan di Polres Raja Ampat mulai 26 Agustus 2020 sampai saat ini.

“Untuk sementara kami sudah memeriksa enam saksi dan rencana minggu depan kasus ini akan masuk tahap satu sambil menunggu petunjuk dari kejaksaan jika masih kekurangan berkas maka akan kami lengkapi,”Tuturnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nirwan, pelaku mengaku tindakan tersebut yang dilakukannya untuk melatih anak didiknya agar tidak gugup dalam menghafal ayat suci Alquran.

“Aksi cabul dilakukan agar siswanya tidak gugup dalam menghafal,” terangnya

Akibat perbuatannya, pelaku S dijerat pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling rendah 5 tahun sampai 15 tahun penjara. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *