Penuhi Surat Balasan, Jhon Putnarubun Datangi DKPP Serahkan Sejumlah Bukti
Klik Tautan Video Dibawah Ini, Jangab Lupa Like dan Subscribe :
JAKARTA, gardapapua.com — Tak main – main Jhon F. Putnarubun salah satu dari sekian banyaknya warga negara yang secara hukum ingin melihat keadilan yang nyata dalam pelaksanaan Pilkada secara adil, Kamis (21/1/2021) kemarin, resmi mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang beralamat di Jl. MH. Thamrin tersebut.
Maksud kedatangannya bersama tim kerja Hukum AYO guna menyerahkan sejumlah berkas dan alat bukti guna melengkapi dokumen balasan dari DKPP sejak diterimanya pada hari Selasa, 5 Januari 2021. Dimana berdasarkan Tanda Terima Dokumen No. 06-5/SET-02/I/2021, dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, berada yang diposisi selaku (TERADU).
Adapun dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Terhadap Teradu pada penyelenggara tingkat bawah yakni jajaran lembaga Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan KPU Teluk Bintuni, menurut Jhon, perlu disikapi serius oleh DKPP.
Dokumen yang diserahkannya dengan didampingi kuasa hukum Abd. Rajab Sabarudin itu adalah formulir kelengkapan berkas dan beberapa berkas alat bukti.

Adapun tanda terima dokumen tersebut berdasarkan No. 05-21/SET-02/I/2021 itu resmi telah diterima dan diperiksa awal oleh salah satu staf penerima pengaduan DKPP dengan baik.
Hal ini belajar dari Putusan DKPP yang telah menjadi sebuah tolak ukur untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Dia menilai, putusan DKPP yang telah dengan tegas memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut adalah hal yang bijak dan sebuah wujud ketegasan Hukum serta Keadilan.
Seperti diketahui, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Jhon F. Putnarubun yang dalam posisi ini selaku pelapor /pengadu mengucapkan terima kasih dan aptesiasi kepada jajaran DKPP yang telah melihat setiap delik aduan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat atas pelanggaran – pelanggaran pilkada yang diduga melibatkan para penyelenggara tingkat bawah secara arif dan bijak.
Untuk itu setelah dilengkapinya sejumlah dokumen yang diperlukan untuk nantinya akan dibuka dalam memutus ketidakberesan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Teluk Bintuni yang diduga selama proses pemilukada berlangsung diteluk bintuni diduga ada unsur memihak kepada salah satu calon tertentu, mendapatkan putusan tegas dan lugas dari DKPP.
“DKPP ini suatu badan atau lembaga yang masih diharapkan oleh warga untuk memperoleh keadilan dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pilkada. Sehingga saya yakin, jikalau seorang arif budiman yang adalah ketua KPU RI mendapatkan sanksi tegas dari DKPP, maka para Ketua Penyelenggara tingkat bawah juga pasti akan mendapatkan putusan hukuman Seadil-adilnya,”Ujar Jhon F. Putnarubun sebelumnya. [TIM/RED]