Pemprov Pabar Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB hingga 20 Desember 2024
MANOKWARI, gardapapua.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memperpanjang program pembebasan denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) hingga 20 Desember 2024.
Demikian Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bapenda Papua Barat, Bachri Yasin, setelah apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, pada Rabu (6/11/2024).
Menurut Bachri Yasin, perpanjangan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi pasca pandemi. “Permintaan masyarakat untuk perpanjangan ini datang karena kondisi ekonomi yang masih belum stabil, membuat kemampuan mereka untuk membayar pajak kendaraan terbatas,”Jelas Bachri.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa banyak kendaraan dinas (plat merah) milik pemerintah daerah yang masih belum tercatat dengan jelas, sehingga proses rekonsiliasi data menjadi sangat penting. “Kami telah melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten untuk merekonsiliasi data kendaraan dinas. Beberapa kabupaten, seperti Manokwari dan Kabupaten Selatan, telah menyelesaikan rekonsiliasi data awal mereka,”Ujarnya.
Bachri menambahkan, rekonsiliasi ini juga penting karena banyak kendaraan yang seharusnya tidak lagi menjadi aset pemerintah daerah, seperti kendaraan yang sudah tidak digunakan, rusak berat, atau bahkan hilang. “Kami ingin memastikan data yang tercatat akurat, agar kewajiban pajak yang harus dibayar oleh pemerintah kabupaten sesuai dengan kondisi kendaraan yang ada,”Tambahnya.
Bapenda Papua Barat juga berkomitmen untuk mencapai target penerimaan pajak kendaraan dengan semangat kerja sama antara tiga pilar utama, yakni Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Harga. “Kami optimis dengan semangat rekan-rekan di SAMSAT dan dukungan semua pihak, target pajak kendaraan untuk tahun 2024 bisa tercapai,”Kata Bachri Yasin.
Untuk memastikan data yang akurat dan transparan, Bapenda meminta semua pihak terkait untuk memperbarui data kendaraan mereka melalui aplikasi Smartline, agar angka pajak yang tercatat dapat dipastikan dengan jelas.
Dengan adanya perpanjangan pembebasan denda ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan BBNKB II tanpa terbebani oleh denda yang tinggi. [JW/RED]